Pengurusan SKGR Dipersulit, Lurah Umban Sari Heran Ketua RT dan RW Tak Mau Tanda Tangan

Pekanbaru,Detak60.com-- Meskipun niatnya mulia, namun pendirian taman pengajian dan klinik bagi masyarakat Umban Sari Kecamatan Rumbai tidak mendapat respon yang baik dari pihak keluarahan hingga RT dan RW setempat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagi masyarakar awam.

Mazna (77), Warga Umban Sari yang berniat mulia tersebut. Lahan dengan luas 9X30 meter yang berlokasi tak jauh dari Kantor Lurah Umban Sari adalah miliknya. Kepemilikan lahan tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Wakaf pada 1976 silam.

Meskipun begitu, pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) untuk selanjutnya melaksanakan rencana pendirian taman pengajian dan klinik itu belum mendapatkan persetujuan dari pihak RT, RW dan Kelurahan. Sudah berganti-ganti pejabat lurah, namun permasalahan ini tak kunjung tuntas.

Informasi dilapangan, diatas tanah milik Mazna tersebut terdapat bangunan balai pertemuan masyarakat dan posyandu, sehingga masyarakat setempat mengklaim bahwa lahan itu adalah tanah balai desa milik masyarakat. Namun klaim masyarakat tersebut tidak diikuti dengan bukti kekuatan hukumnya.

Beredar isu bahwa sebagaian masyarakat yang mengklaim hak lahan tersebut meminta ganti rugi bangunan balai pertemuan tersebut. Saat ini bangunan tersebut masih digunakan warga sebagai posyandu. Sementara untuk aktifitas pertemuan, bagunan tersebut tidak digunakan, kegiatan pertemuan masyarakat kini dilakukan di aula Kantor Lurah.

Masih digunakan bangunan tersebut untuk posyandu, sehingga pihak Mazna pun akhirnya mengibahkan bangunan berserta lahannya dengan luas 7x9 meter tersebut.

Lurah Umban Sari, Asparida kepada wartawan membenarkan adanya kendala itu dalam pembuatan surat tanah milik Mazna tersebut.

" Ini masalahnya sudah bertahun- tahun. Bahkan dari lurah- lurah sebelumnya. Kita saat ini sedang pelajari," katanya, Senin (10/8/2020).

Asparida mengaku sudah beberapa kali mengadakan diskusi bersama Ketua RT, Ketua RW, dan tokoh masyarakat beserta pihak keluarga Mazna. Namun memang belum membuahkan hasil. 

"Kalau dari administrasi surat buk Mazna itu surat kuat. Namun, kendalanya masyarakat mengaku bahwa itu tanah balai desa milik masyarakat. Kita masih selidiki kekuatan hukum tanah milik desa seperti yang warga katakan," bebernya.

Asparida menyakini bahwa lahan tersebut milik Mazna yang bukti surat kepemilikannya. Dan ia juga mengkui bahwa lahan yang dibangun balai pertemuan dan posyandu tersebut sudah dihibahkan oleh pihak keluarga Mazna untuk masyarakat.

" Benar, sudah ada pihak keluarga untuk menghibahkan sebagian tanahnya untuk pembangunan gedung posyandu. Intinya, niat sudah baik. Namun saya kurang tau pasti apa alasan RT dan RW tidak mau bertanda tangan. Kita tidak berani tanda tangan jika RT, RW tidak tanda tangan," tambah Asparida.

Langkah selanjutnya, Asparida akan kembali mengadakan pertemuan terhadap beberapa pihak tersebut. 

"Saya mau panggil lagi nanti, apa masalahnya kenapa tidak di tandatangani, kemudian jika tidak mau menandatangi, mereka (RT, RW) membuat surat pernyataan," tegasnya. 

Sebelumnya, Anak Kandung Mazna, Sri lindawati menyampaikan hingga kini pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) oleh pihak mereka masih di persulit. Padahal, tuntutan masyarakat terhadap bangunan yang masih digunakan untuk posyandu tersebut sudah dituruti.

"Bangunan itu kita dirikan menggunakan uang pribadi yakni Yayasan Wanita Muslimah (milik Mazna) yang saat pembangunannya dilakukan bersama ABRI masuk desa kala itu. Bahkan hingga saat ini listrik kami juga yang bayar," paparnya.

Sri mengakui bahwa pihak mereka telah menemui satu persatu pihak-pihak yang menunda-nunda untuk proses pengurusan SKGR tanah mereka itu, mulai dari pihak keluarahan, ketua RT hingga ketua RW, namun hingga kini masih belom menunjukkan hasilnya. ***

 

Penulis: WR


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar