Dewan Kaget, Jika Benar Kebun Plasma Belum Terealisasi Itu Syarat Mutlak Perpanjangan HGU

Anggota DPRD Bengkalis Komisi II, Rianto

Duri, Detak60.com - Terkait dengan Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adei di kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, yang mana tercantum persyarata mutlak harus mewajibakan Kebun Plasma bagi masyarakat nampaknya belum tereralisasi untuk masyarakat kecamatan Pinggir.

Padahal jelas tertuang didalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 26 tahun 2007, setiap perusahaan perkebunan harus menyiapkan 20 persen dari luas perkebunannya dijadikan kebun plasma untuk masyarakat. Bagi perusahaan yang akan memperpanjang HGU nya.

Terkait hal tersebut, Rianto Anggota DPRD Bengkalis Komisi II, Senin (14/2/2022) mengakut terkejut akan hal tersebut.

"Kita sangat tekejut akan berita ini. Jika memang PT. Adei belum melaksanakan kebun plasma kepada masyarakat, jelas itu sudah melanggar persayaratan wajib saat ingin memperpanjang HGU nya. Kita akan turun ke lapangan. Jika itu benar maka kita meminta ketegasan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis, "terangnya.

Hasil rangkuman awak media berdasarkan HGU sebelumnya. Luas HGU PT. Adei lebih kurang seluas 11,571,1789 Ha, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 143/HGU/BPN/2004, tanggal 3 November 2004 tentang persetujuan perubahan nama dan pemberian perpanjangan jangka waktu HGU atas tanah yang terletak di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Sesuai hasil Ekspose pihak perusahaan di kantor BPN Provinsi Riau, Selasa (4/8/2020) silam. ***


[Ikuti Detak60.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar