Pemusnahan Barang Bukti narkotika jenjs sabu - sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara di blender dilaksanakan di Kejari Kota Dumai, Provinsi Riau DUMAI, DETAK60.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan yang dilaksanakan Kamis (16/4/2026) di kantor Kejaksaan Negeri Dumai merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan serta memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, SH, M.H, serta dihadiri oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejaksaan Negeri Dumai Edmon Rizal, SH, MH, para pejabat Kejari Dumai dan perwakilan instansi terkait.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti yang berasal dari perkara selama periode November 2025 hingga Februari 2026.
Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan akuntabel dengan melibatkan serta disaksikan oleh pihak terkait guna menjamin transparansi dalam proses penegakan hukum.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas dua kategori utama, yaitu narkotika dan barang - barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.
Untuk barang bukti narkotika golongan I, yang dimusnahkan meliputi sabu - sabu dengan berat 493,7 gram, pil ekstasi seberat 107,51 gram, serta ganja dengan berat 1.097,9 gram. Jumlah tersebut menunjukkan masih tingginya upaya peredaran narkotika yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum di wilayah Dumai.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Dumai juga memusnahkan berbagai barang bukti lainnya, antara lain timbangan digital, handphone, timbangan duduk, mesin jahit karung, pakaian, beras, pisau, tas, gunting, balok kayu, dan helm.
Barang - barang tersebut merupakan alat maupun hasil yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana yang telah diproses secara hukum.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Untuk narkotika jenis sabu , ganja dan ekstasi, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga hancur.
Adapun barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda, dibakar, serta sebagian dikubur agar tidak dapat digunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana, sekaligus sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Kegiatan pemusnahan ini adalah komitmen kami untuk memastikan seluruh barang bukti yang telah inkracht tidak disalahgunakan, serta sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas di wilayah Dumai, "ujarnya.
Kejaksaan Negeri Dumai mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan informasi terkait tindak pidana di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan aparat diharapkan dapat menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan bebas dari pengaruh negatif narkotika.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Kota Dumai. *