Duri, Detak60.com - Beredar isu atau pesan berantai bahwa pekan depan pasar tradisional Duri, warung, kedai akan ditutup yang diterima masyarakat ternyata tidak benar.
Awak media Detak60.com, menerima pesan berantai, Kamis (26/3/20) menerima pesan berantai yang isi nya.
"Assalamualaikum bapak/ibu dapat kabar dari pasar tradisional Duri, bahwa mulai hari senin depan, pasar dan kedai2 di kota Duri harus stop berjualan, terkait corona yg semakin mengkhawatirkan, silahkan bapak/ibu stock barang di rumah mulai dr skrg", isi pesan berantai yang marak ditengah masyarakat.
Ternyata setelah ditelusuri pesan berantai tersebut hoax atau tidak benar. Bahkan awak media pun mendapatkan Surat Edaran Plh Bupati Bengkalis, Bustami HY tertanggal 23 Maret 2020 yang berisikan.
Kepada yang terhormat Kepala Organisasi Perangkat Daerah Di lingkup Kabupaten Bengkalis, Para Pelaku Usaha/Toko Modren/Toko Tradisonal/Pedagang, seluruh Masyarakat Kabupaten Bengkalis di tempat.
SURAT EDARAN NOMOR : 800/DAGPERIN-SET/III/2020/125. TENTANG PENGENDALIAN STABILISASI HARGA DAN KETERSEDIAAN BAHAN POKOK MASYARAKAT SERTA UPAYA PENCEGAHAN MENGHADAPI COVID-19.
Sehubungan semakin meningkatnya wabah Corona Virus (Covid-19) serta menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan bahan pokok, bersama ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis menghimbau hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada Masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk tidak membeli bahan kebutuhan pokok secara berlebihan, dan memberikan kesempatan pada konsumen yang lain namun tetap tenang dan tidak panik seraya berdoa dalam menghadapi wabah Corona Virus saat ini.
2. Agar membatasi jumlah penjualan sembako serta tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar kecuali untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.
3. Pembatasan dimaksud sebagaimana tersebut pada poin 2 diatas:
a. untuk komoditas beras hanya diperkenankan setiap transaksi maksimal 20 kilogram, kemudian untuk komoditas gula pasir pembelian maksimal 2 kilogram setiap transaksi, dan minyak goreng 3 liter setiap transaksi.
4. Selanjutnya pemilik apotek agar menyediakan dan menjual Alat Pelindung Diri seperti pembersih tangan (Hand sanitizer), Masker dengan harga yang normal sehingga masyarakat mudah untuk membeli atau mendapatkannya.
5. Seluruh pedagang pasar, pelaku usaha, toko modren/toko tradisional untuk tetap melakukan kegiatan usaha/perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum antara lain menyediakan fasilitas cuci tangan (Hand sanitizer).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih. Tertanda Plh Bupati Bengkalis H. Bustami HY.
Ternyata isu pesan berantai tersebur tidak benar bahwa pekan depan pasar tradisional di Duri akan ditutup. ***