Bengkalis, Detak60.com -- Pada Tahun 2019 Yang mana telah terjadi Kebakaran Lahan Dan Hutan (Karlahut) di wilayah Desa Titi Akar Kecamatan Rupat, Bengkalis, Riau yang mana terus diusut oleh Pihak Polres Bengkalis.
Setelah menjalani beberapa proses panjang baik gelar perkara hingga mencari alat-alat bukti terkait perkara tersebut, akhirnya Sat Reskrim Polres Bengkalis telah menetapkan tersangka terakit kebakaran hutan dan lahan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan kepada Detak60."com, Minggu (9/2/20) menjelaskan.
Ini meupakan perkara karlahut tahun 2019 yang mana telah menjalani proses panjang. Hingga akhirnya Sabtu (8/2/20) setelah dilakukan penyelidikan dan Olah TKP serta Gelar Perkara menetapkan.
"Mengacu pada Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.18 Tahun 2013 ttg PPPH, Pasal 108 Jo 92 Ayat (1) Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Ttg PPLH, Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 35 / II / Res.1.13 / 2020 / Reskrim, tanggal 08 Febuari 2020, Laporan Polisi Model A Nomor : LP / 34 / II / 2020 / SPKT / RIAU / RES BKS, tanggal 08 Febuari 2020. Menetapkan HR alias Atiok warga Rupat sebagai tersangka dengan total luas lahan yang tebakar sekitar 4,5 Hektar, "terang AKP Andrie Setiawan.
Awal kejadian pada sekitar tahun 2019 oleh HR alias Atiok memiliki lahan seluas 4,5 Hektar di Tkp. Lahan tersebut dikelola oleh HR dengan memperkerjakan MS, FN dan LN.
Pekerjaan yang dimaksud adalah hntuk meracun rumput dan semak belukar. Selanjutnya setelah siap dilakukan penanaman bibit sawit. Ditahun 2019 itu juga, sebelum MS dan FN bekerja meracun rumput dan menanam pohon sawit, dilahan tersebut sudah pernah terbakar. Sesuai Hasil pemetaan kawasan hutan didapati bahwa lahan HR masuk kedalam Kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas).
Sementara dalam melakukan kegiatan perkebunan sawit pada lahan HPT, HS tidak memiliki izin perkebunan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
Dari hasil pemeriksaan oleh Ahli Kebakaran Hutan, didapati jejak dan awal penyebaran api berasal dr lahan perkebunan HS.
"Kini HR telah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, "tutup Andrie. ***