Ilustrasi DETAK60.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan illegal access terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Ketiga tersangka ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
"Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri, "kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Untuk yang lainnya masih kita dalami pemeriksaan sebagai saksi dan akan kita umumkan nanti, "tutupnya. ***