DETAK60.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia telah melarang seluruh jajaran dan personil Kepolisian Republik Indonesia, agar tidak menggunakan vape atau rokok elektrik yang mana tentunya sangat membahayakan kesehatan.
Hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri (Kadiv Humas) Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P, beberapa waktu lalu menghimbau dan meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang melihat atau menyaksikan secara langsung, jika menemukan seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), yang meliputi anggota kepolisian dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri. Aturan ini berlaku menyeluruh mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

"Bagi masyarakat yang nmelihat bisa melaporkan ke nomor layanan 110, serat melaporkan ke Bidang Propam baik tingkat Polda, Polres dan akan segera ditindak lanjuti, "terangnya Kadiv Humas Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P.
Tentunya Polri ingin serius dalam menjalankan Himbaua Bapak Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si. Diharapkan dengan makin terbukanya Kepolisian Republik Indonesia terhadap masyarakat dapat memberikan hal yang positif dan Polisi lebih dekat dan mengayomi masyarakat. ***