DPD LSM MAUNG Riau Desak Gakkum KLH Bertindak Tegas Atas Dugaan Tumpahan Minyak di Perairan Dumai


Dibaca: 38 kali 
Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:57:04 WIB
DPD LSM MAUNG Riau Desak Gakkum KLH Bertindak Tegas Atas Dugaan Tumpahan Minyak di Perairan Dumai

DETAK60.COM, DUMAI - DPD LSM MAUNG Provinsi Riau meminta Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup segera mengambil langkah tegas dan serius menyikapi dugaan tumpahan minyak di kawasan jetty PT Agro Murni, perairan Kota Dumai. 

Ketua DPD LSM MAUNG Provinsi Riau, Wan Ade Syahputra, menilai dugaan pencemaran di wilayah perairan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Apabila benar terjadi tumpahan minyak dan terbukti mencemari lingkungan, maka harus dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengetahui sumber, penyebab, volume tumpahan, dampak terhadap kualitas air laut, serta pihak yang bertanggung jawab. 

“Kami meminta Gakkum KLH jangan menunggu persoalan ini menjadi lebih besar. Segera turun ke lapangan, lakukan pemeriksaan dan ambil sampel secara ilmiah. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wan Ade. 

Menurutnya, perairan Dumai memiliki posisi penting bagi aktivitas masyarakat, nelayan, pelayaran, industri, dan ekosistem pesisir. Karena itu, setiap dugaan pencemaran harus mendapatkan perhatian serius. 

Jangan Sampai Menjadi Preseden 

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini penting bukan hanya untuk menyelesaikan dugaan pencemaran yang terjadi saat ini, tetapi juga sebagai bentuk pencegahan. 

Jika dugaan pencemaran dibiarkan tanpa penanganan dan penegakan hukum yang jelas, dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi bahwa pencemaran di perairan Dumai dapat terjadi tanpa konsekuensi. 

“Jangan sampai karena satu kasus tidak ditindak tegas, kemudian muncul Agro-Agro lainnya yang melakukan hal serupa. Perairan Dumai bukan tempat membuang limbah atau minyak. Kalau terbukti mencemari lingkungan, harus ada pertanggungjawaban,” ujar Wan Ade. 

Minta Pemeriksaan Menyeluruh 

DPD LSM MAUNG meminta Gakkum KLH melakukan setidaknya beberapa langkah penting, antara lain: 

1. Turun langsung ke lokasi jetty PT Agro Murni.
2. Mengambil sampel air dan material pencemar untuk diuji di laboratorium.
3. Menelusuri sumber dan penyebab tumpahan minyak.
4. Memeriksa dokumen persetujuan lingkungan serta kewajiban pengelolaan lingkungan perusahaan.
5. Menghitung luasan dan tingkat dampak pencemaran.
6. Memastikan tindakan penanggulangan dan pembersihan dilakukan secara cepat.
7. Menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.
8. Menjatuhkan sanksi administratif, perdata maupun pidana apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
9. Memastikan pemulihan ekosistem serta kerugian lingkungan dan masyarakat terdampak ditangani sesuai ketentuan. 

Ada Dasar Hukum yang Harus Dijalankan 

Dugaan pencemaran lingkungan dapat ditindak berdasarkan kerangka UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut mengatur kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mengendalikan pencemaran serta kerusakan lingkungan. 

Selain itu, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan dan pengelolaan mutu laut, pengendalian pencemaran, pengawasan serta pengenaan sanksi administratif. 

Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya pencemaran atau pelanggaran kewajiban lingkungan, penanganannya harus dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku—bukan sekadar berdasarkan dugaan. 

DPD LSM MAUNG: Jangan Ada Pembiaran 

Wan Ade menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi pihak perusahaan sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. Namun, menurutnya, dugaan pencemaran di laut merupakan persoalan serius yang wajib segera diverifikasi oleh instansi berwenang. 

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami meminta Gakkum KLH melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan dan terbuka. Kalau memang tidak terbukti, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau terbukti, tegakkan hukum secara tegas. Jangan ada pembiaran,” katanya. 

DPD LSM MAUNG Provinsi Riau juga meminta Pemerintah Kota Dumai dan instansi terkait ikut mengawasi kondisi perairan serta memastikan kepentingan masyarakat pesisir dan nelayan tidak dikorbankan akibat aktivitas industri. 

“Laut Dumai adalah sumber kehidupan masyarakat. Industri harus berjalan, tetapi lingkungan dan masyarakat juga wajib dilindungi. Penegakan hukum harus hadir sebelum pencemaran semakin meluas,” tutup Wan Ade Syahputra. *