AKBP Fahrian Saleh Siregar sata melaksanakan upacara pemecatan kepada salah satu personil Polri BENGKALIS, DETAK60.COM - Kepolisian Resor Polres kabupaten Bengkalis, provinsi Riau gelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap satu orang personelnya.
Kegiatan dilaksanakan di lapangan Mapolres Bengkalis, Senin 2 Maret 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusinya.
Dipimpin Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) serta personel Polres Bengkalis.
Personel yang diberhentikan adalah Aipda Asmadi sebelumnya bertugas di Polsek Bukit Batu, kemudian di tarik ke Mapolres Bengkalis lalu tidak pernah masuk kantor. Aipda Asmadi diduga terlibat Narkoba.
"Kita hari ini telah melaksanakan PTDH salah satu personel polres Bengkalis yang sudah 30 hari berturut turut meninggalkan tugas lebih tepatnya 70 hari meninggalkan kedinasan hari kerja, sehingga secara institusi dan kedinasan kita harus melakukan penegakan kode etik," ungkap Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Menurut AKBP Fahrian Saleh kode etik tersebut sehingga diharuskan dilakukan pemecatan yang bersangkutan dari kedinasan Polri.
"Dikarenakan Disersi, jadi pelaksanaan hanya menggunakan foto yang bersangkutan,"tegasnya.
AKBP Fahrian Saleh Siregar juga menegaskan bahwa masih ada tiga orang lagi yang menyusul akan dilakukan PTDH,"yang tiga orang masih menunggu. Yang pasti kita hari ini yang sudah ada sketnya kita lakukan PTDH," ungkapnya.
"Apa yang saya sampaikan bahwa, upacara ini bukan sekedar seremonial untuk pemecatan. Tetapi adalah sebagai pengingat kepada personel yang masih mempunyai integritas agar tetap menjaga integritasnya untuk tidak melakukan pelanggaran sehingga kejadian ini, upacara ini tidak dilakukan kembali. Dan tanggal 13 maret nanti Aipda Asmadi tidak menjadi anggota polri lagi,"tegas Kapolres.
Diketahui, adapun personel yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indone