Salah satu SPBU di Rokan Hilir yang diduga kuat melakukan penyelewengan BBM jenis Bio Solar TANAH PUTIH, DETAK60.COM - Pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di bilangan Jalan Lintas Sumatera, Bukit Timah, Kecamatan Tanah Putih, Rokan Hilir, Riau, kuat dugaan disalahgunakan.
PT. Patra Niaga, sekarang bernama PT. Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading dari PT Pertamina (Persero), yang mengelola seluruh rantai bisnis hilir energi, termasuk distribusi dan pemasaran BBM, LPG, pelumas, dan produk petrokimia lainnya harus memberikan perhatian khusus ke SPBU bernama 14.288.6101 itu.
Soalnya, kegiatan langsir BBM ini dinilai kian merajalela, dan sudah berlangsung cukup lama. Ironinya, kegiatan penyalahgunaan pendistribusian BBM jenis Bio Solar belum tersentuh pihak berwenang.
Cerita inisial S, warga sekitar SPBU kepada sejumlah wartawan, menuturkan aktivitas langsir BBM di SPBU Bukit Timah terkordinasi cukup baik kepada banyak pihak. Kegiatan usaha yang dilakukan para pelangsir BBM solar sudah berlangsung cukup lama, tetap selama inii ama - aman saja.
?"Pengelola SPBU diduga secara sadar telah berkolaborasi dengan mafia pelangsir BBM jenis Bio Solar, melakukan pendistribusian BBM, dan memberi ruang kepada para pelangsir, "ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Seorang pelansir tidak mau ditulis namanya, menyebutkan para pelansir membeli BBM jenis Bio Solar Rp7.400 per liter berarti pembelian naik dari harga subsidi pemerintah diangka Rp. 6.800 per liter yang masih dalam tahap subsidi pemerintah.
Terkait dugaan penyelewengan BBM Jenis Bio Solar yang disubsidi oleh Pemerintah. Owner SPBU Bukit Timah, Along kepada sejumlah wartawan saat dikonfirmasi di Duri, Selasa lalu, menyatakan SPBU itu masih atas nama pemilik yang lama, belum selesai dibaliknamakan, "kata Along.
?Mengenai aktivitas pelansiran yang di koordinir seorang ketua pelangsir (MNL). Along mengakui tidak tahu aktivitas itu. "Saya tidak mengetahui tentang aktivitas itu, nanti saya tanyakan dan saya marahi," jelasnnya, dilansir dari laman moralitynews.com, Kamis (30/10)/2025).
Menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di luar harga yang ditetapkan pemerintah adalah tindakan ilegal dan perbuatan melawan hukum serta dapat dikenakan sanksi pidana.
Hal ini termasuk kategori penyalahgunaan BBM bersubsidi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan turunannya.
Dari hasil investigasi wartawan didapati sebuah fakta konspirasi yang luar biasa dalam memuluskan aktivitas pihak SPBU dan para cukong di belakang para pelangsir.
Apalagi Saat saat wartawan mengkonfirmasi seorang pelangsir tak mau ditulis namanya, mengatakan, main BBM ini tidak boleh tanggung Pak, sebab kami mesti bayar setoran keamanan per bulannya cukup besar.
"Uang keamanan kami setorkan kepada ketua kelompok kami (MNL), dan kemana alur uang yang diserahkan ketua yang mengatur. Kami membayar untuk kenyamanan kami saat melangsir BBM, kami tidak dihantui was - was dan ketakutan, "terangnya.
Bisnis BBM solar subsidi yang dibeli secara besar - besaran oleh pelansir kemudian di distribusikan untuk menjadi kebutuhan industri dari hitungan angka - angka sangat menjanjikan keuntungan yang banyak.
PT Pertamina Patra Niaga selaku perpanjangan tangan pemerintah dinilai sejumlah kalangan masyarakat belum mampu menghentikan praktik penyelewengan distribusi BBM di SPBU. Selama ini hanya menerapkan hukuman sebatas pemberian sanksi administrasi, dan denda, sehingga tidak menciptakan efek jera bagi pelaku usaha mitra pertamina.
Masyarakat menantikan langkah penindakan yang kongkrit, berdampak dan memberi Efek jera kepada pelaku usaha SPBU dengan melakukan penyegelan dan mencabut ijin usaha SPBU - SPBU yang masih bermain nakal. Pertanyaannya, Apakah PT Pertamina Patra Niaga siap melakukan tindakan yang lebih tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. ***