DURI, Detak60.com - Beberapa waktu lalu, salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dijalan Rangau Kilometer 7 Kelurahan Pematang Pudu, kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Diduga kedapatan memperjual belikan BBM subsidi jenis bio solar kepada beberapa kendaraan perusahaan yang bergerak dan bekerja di lingkungan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Untuk diketahui BBM Subsidi jenis bio solar yang mana mendapatkan 'suntikan' dana dari pemerintah dan diperuntukkan ke masyarakat dan yang berhak menerimanya, ternyata dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh oknum - oknum SPBU, malah memperjual belikan kepada kendaraan - kendaraan yang bekerja atau beroperasi di sektor Minyak dan Gas (Migas).
Anggota Komisi III DPRD Bengkalis, Sanusi atau akrab disapa Yung Sanusi, angkat bicara terkait SPBU Kilometer 7 Rangau, Kelurahan Pematang Pudu tersebut.
"Berkenaan dengan dugaan adanya oknum SPBU yang menjual minyak bersubsidi kepada perusahaan migas perlu di cek dulu isi kontrak perusahaan MK PHR dengan PHR nya, apakah didalam kontraknya sudah di sebutkan dilarang menggunakan BBM subsidi. Yang seharusnya dalam klausul kontrak dengan Mitra kerja PHR harus di sebutkan dilarang. Jika MK PHR melanggar isi kontrak nya ada sanksi penyalahguna Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi, "terangnya.
Masih tambahnya, "BBM subsidi sendiri sebagai mana diatur dalam Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022, Tentang Cipta Kerja yang menyebutkan, “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya bisa di pidana, "ujar Yung Sanusi merupakan anggota DPRD Bengkalis yang bernaung dibawah komisi III tentang perekonomian.
Yung Sanusi sendiri yang merupakan anggota DPRD Bengkalis yang duduk sudah 2 periode tersebut juga menyayangkan sikap PT. PHR seolah - olah tutup mata, "Seharusnya perusahaan migas tidak boleh menggunakan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan layak menerimanya. BBM subsidi untuk masyarakat yang semestinya yang berhak mendapatkan subsidi tersebut, bukan untuk industri - industri yang melakukan kegiatan bisnis yang bersifat komersial. Kita menghimbau kepada perusahaan dan industri yang masih menggunakan BBM subsidi jenis bio solar, mohon ganti pakai BBM yang non subsidi. Supaya tidak mengurangi jatah masyarakat yang berhak mendapatkan alokasi BBM subsidi. Kita juga meminta kepada PT. PHR agar selalu melakukan pengecekkan terhadap sub kon perusahaan yang kedapatan menggunakan BBM subsidi berikan tindakan tegas dan bila perlu cabut kontraknya. Kepada PT. Patra Niaga juga, saya meminta agar selalu dan sering melakukan pengecekkan secara mendadak. Jika kedapatan langsung berikan tindakan tegas seperti pengurangan jatah kuota BBM Subsidi atau dilakukan pencabutan izin penjualan BBM Subsidi. Sudah jelas itu melanggar aturan dan merugikan Negara, "tutupnya.
SPBU CODO dengan nomor register 13.287.620 yang terletak di Kilometer 7 Rangau Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau diduga kerap menjual BBM subsidi kepada kendaraan yanh beroperasi dan bekerja di lokasi PT. Pertamina Hulu Rokan. ***