Terkait Pelarangan Reklame Dekat Lingkungan Sekolah, KTR Untuk Bengkalis Harus Tegas

Miris, Melihat Anak Dibawah Umur Sudah Merokok, Mantan Aktivis Bengkalis Angkat Bicara


Dibaca: 397 kali 
Jumat, 17 Januari 2025 - 14:50:03 WIB
Miris, Melihat Anak Dibawah Umur Sudah Merokok, Mantan Aktivis Bengkalis Angkat Bicara Papan reklame rokok yang terpajang tak jauh dari SMAN 2 Mandau, Pokok Jengkol

BENGKALIS, Detak60.com - Beberapa waktu lalu, pemberitaan terkait reklame, iklan, pamflet tentang rokok yang masih berdiri dekat dengan lingkungan sekolah mendapatkan tanggapan dari Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Bengkalis.

Bapeda mengakui bahwa kontrak kerja sama tersebut hanya menunggu habis nya masa kontrak yang telah disepakati. Terkait setoran pajak yang telah diterima Pemerintah hingga masa kontrak usai. 

Terkait hal tersebut mendapatkan tanggapan juga dari kepedulian masyarakat Mandau yang salah satunya disampaikan oleh Mantan Aktivis Bengkalis di era Tahun 2000,  Boy Anas.

"Jika melihat aturaj yang ada sudah jelas dan nyata ada pelarangan iklan, reklame, pamflet atau sejenis yang berbau dengan rokok terpasang berdekatan dengan kawasan pendidikan, rumah ibadah, dan fasilitas kesehatan lainnya, tentunya itu harus jadi perhatian, "ujar Boy Anas, Jumat (17/1/2025).

Meskipun diakui oleh Bapeda Bengkalis itu hanya menunggu waktu hanis kontrak, masyarakat berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait untuk mensosialisasikan Perda yang mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Saya berharap agar pemerintah segera membuatkan perda tentang KTR, agar dapat di implementasikan di lapangan. Saat ini kita bisa melihat dan sangat miris bagi kita, ketika melihat anak yang masih dibawah umur bahkan masih mrnggunakan pakaian sekolah sudah dengan santainya memegang bahkan menghisap rokok di muka umum. Ketika hal itu tanpa kita sadari merupakan tanggung jawab kita bersama dan menjadi sosial kontrol untuk melakukan pencegahan, "ujar mantan aktivis Bengkalis di tahun 2000 an tersebut.

Untuk pengawasan terhadap anak - anak yang masih dibawah umur perlu dilakukan oleh semua pihak, bukan hanya lembaga pendidikan atau guru, karena memiliki keterbatasan waktu untuk melakukan pengawasan.

"Saya juga meminta kepada pelaku usaha agar melarang dan tidak memperjual belikan rokok kepada anak - anak dibawah umur. Karena hal itu sama saja dengan merusak generasi penerus bangsa ini. Perlu juga lembaga pendidikan seperti guru untuk memberikan edukasi tentang bahayanya dari asap rokok bagi kesehatan, "tutupnya. ***