DLH Bengkalis Akui Sudah Ada Perda dan Sanksi, Diperlukan Kesadaran Masyarakat Dalam Penanganan Sampah


Dibaca: 397 kali 
Jumat, 17 Januari 2025 - 10:35:01 WIB
DLH Bengkalis Akui Sudah Ada Perda dan Sanksi, Diperlukan Kesadaran Masyarakat Dalam Penanganan Sampah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis, Basuki Rahamt

BENGKALIS, Detak60.com - Permasalahan sampah yang ada di kecamatan Mandau menjadi konflik masalah yang tak ada akhirnya.

Hingga memunculkan sejumlah polemik, sehingga kembali dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya.

Konflik permasalahan sampah ternyata masuk ke dalam Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis. 

Terkait permasalahan sampah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bengkalis, Basuki Rahmad, Jumat (17/1/2025) menjelaskan. 

"Terkait permasalahan sampah sebenarnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015. Dalam perda tersebut juga sudah jelas ada sanksi jika kedapatan membuang sampah sembarangan, "terangnya.

Pemkab Bengkalis melalui DLH Bengkalis terus menghimbau dan memberikan kesadaran kepada masyarakat agar buang sampah pada tempatnya.

"Tempat atau tong sampah telah kita sediakan. Buanglah sampah pada tongnya. Jika tong tersebut telah penuh letakkan saja dibagian luarnya, nanti bakal ada petugas yang melakukan pembersihan, "jelasnya.

Pemerintah yang telah menyediakan tong - tong sampah pada tempat yang telah disepakati, untuk itu diminta agar kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. 

"Kami selaku Dinas Lingkungan Hidup mencoba untuk lebih inovatif lagi dalam menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar pola hidup bersih dan membuang sampah pada tempatnya, "himbaunya. 

Upaya dari seluruh lapisan masyarakat agar menyadari untuk tetap hidup sehat dengan cara membuang sampah pada tempatnya. 

"Upaya dari seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan penanganan dan pengelolaan sampah, baik sampah pribadi seperti sampah rumah tangga dan juga sampah warung dan kedai yang ada dipinggiran jalan. Bagi pelaku industri kita minta agar tetap membayar retribusi sampah yang telah diatur dalam Perda, "tutupnya. ***