Diduga Masih Ditemukan Perusahaan Dibawah Naungan PT. PHR Gunakan BBM Bersubsidi


Dibaca: 650 kali 
Sabtu, 07 September 2024 - 11:31:51 WIB
Diduga Masih Ditemukan Perusahaan Dibawah Naungan PT. PHR Gunakan BBM Bersubsidi Ilustrasi

DURI, Detak60.com - Pemerintah Republik Indonesia telah membuat aturan dan kebijakan yang mana melarang perusahaan dibawah naungan SKK Migas terutama di PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tidak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. 

Namun realita dan kenyataan nya masih banyak ditemukan perusahaan - perusahaan yang jelas dibawah naungan PT. PHR membeli BBM Bersubsidi di beberapa SPBU dengan alasan bahwa perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan SPBU.

Hasil Rangkuman Detak60.com di lapangan, beberapa waktu lalu, masih ditemukan kendaraan - kendaraan yang beroperasi di PT. PHR dengan santainya mengisi bahan bakar jenis solar dan bio solar di SPBU. 

Ironisnya lagi, bahan bakar yang diisi ke kendaraan operasional tersebut merupakan bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta transportasi umum.

Awak media bertanya kepada salah seorang petugas yang telah melakukan pengisian tersebut. Dengan santainya menjawab.

"Bos kami sudah bekerja sama dengan mobil perusahaan tadi. Mereka melakukan pengisian, untuk pembayaran tetap dengan menggunakan tunai pak, "terang oknum petugas SPBU yang ketika ditanyakan namanya langsung mengelak.

Praktik penggunaan bahan bakar subsidi ini bukan lagi menjadi rahasia umum untuk wilayah kota Duri. Bahkan terkadang adanya dugaan pembiaran dan tutup mata jelas terjadi, namun tetap aman dan lancar.

Jelas - jelas Pemerintah telah mengatur aturan dan sanksi serta hukuman bagi pelaku yang diduga melakukan penyelewengan tersebut.

Dalam aturannya jelas disebut konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur sesuai Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yaitu :

Transportasi Darat

Kendaraan pribadi :

• Kendaraan umum plat kuning.

• Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6).

• Mobil layanan umum : Ambulans, Mobil Jenazah, Truk Sampah dan Pemadam Kebakaran.

Transportasi Air :

• Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan :

• Nelayan dengan kapal ? 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD. 

• Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Usahan Pertanian :

• Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum ? 2 ha dan/atau sesuai rekomendasi SKPD.

Layanan Umum/Pemerintah :

• Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

• Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

• Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro :

• Usaha Mikro/Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Kegiatan konstruksi, perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan BBM subsidi.

Pemerintah Pusat melalui Kementrian ESDM jelas membuat aturan pelarangan penggunaan BBM Subsidi lengkap dengan sanksi dan denda yang tertera, namun realita dilapangan hal tersebut masih dilanggara olegh oknum - oknum yang mencari keuntungan sepihak. 

Awak media mengkonfirmasi hal tersebut, salah satu Humas PT. PHR Pradonggo melalui pesan singkat whatsapp nya, Kamis (5/9/24). Hingga Sabtu pagi (7/9/24) belum memberikan tanggapan apa pun, hingga berita ini diterbitkan. dik