Penyaluran Dana Bos Langsung ke Sekolah

Disdik Pekanbaru Menunggu Juknis


Dibaca: 1209 kali 
Rabu, 12 Februari 2020 - 10:55:46 WIB
Disdik Pekanbaru Menunggu Juknis

Pekanbaru, Detak60.com-- Kementerian Keuangan RI merubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2020. Penyalurannya langsung lewat rekening masing-masing sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengaku belum menerima petunjuk teknis (Juknis) penyaluran dana BOS tahun 2020. Pihaknya masih menanti juknis terkait penerapan kebijakan baru ini.

"Kami belum menerima juknisnya, kami masih menanti," ulasnya, Rabu (12/2/2020).

Pihaknya sudah mendapat informasi dana bos disalurkan langsung ke rekening sekolah. Ia menilai kebijakan ini lebih efektif.

Jamal berharap dana BOS bisa tersalur lebih cepat dengan adanya kebijakan baru ini. Maka pihaknya bersama jajaran SD dan SMP di Pekanbaru menanti juknis penyaluran dana BOS tahun 2020.

Jamal pun mengingatkan agar jangan sampai penyaluran dana BOS melanggar dari aturan. Dana BOS seperti namanya hanya untuk menunjang operasional sekolah.

"Nanti akan kita sampaikan kepada seluruh sekolah sosialisasi," paparnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dalam rangka mendukung program merdeka belajar yang digagas oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu, mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi, dan menjaga akuntabilitas.

"Rencananya untuk 10 Februari, 136.579 sekolah yang akan mendapat Rp 9,8 triliun, dana tersebut bisa membantu sekolah beroperasi," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pencairan dana BOS langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya, proses transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

"Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah," kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Ketiga kementerian ini sepakat mengubah skema pencairan dana BOS. Pengubahan skema itu hanya berlaku pada dana BOS reguler, dan tidak berlaku pada BOS kinerja dan BOS afirmasi.**