Konflik HGU PT Darmali Jaya Lestari, Advokat Irwanto Betty, SH, Siap Gugat ke Pengadilan


Dibaca: 62 kali 
Selasa, 03 November 2026 - 17:54:04 WIB
Konflik HGU PT Darmali Jaya Lestari, Advokat Irwanto Betty, SH, Siap Gugat ke Pengadilan Ketua DPC KAI Bengkalis, Irwanto Betty, Siap mengguggat HGU PT. Darmali Jaya Lestari, Bathin Solapan, Bengkalis.

DETAK60.COM, BENGKALIS - Konflik agraria yang mana melibatkan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat, kembali menyeruak dan menggunggah hati salah seorang lawyer yang cukup dikenal di tengah-tengah masyarakat kecamatan Mandau atau yang lebih dikenal dengan sebutan Duri.

Lawyer Irwanto Betty sekaligus ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkalis menyatakan kepada awak media siap memperjuangkan yang mana merupakan hak masyarakat yang diduga diserobot dan tanaman nya yang telah dirusaki oleh pihak perusahaan, serta memberikan rasa keadilan bagi warga. 

Menurut Iwan lemasi sapaan akrabnya menerangkan bahwa adanya tekanan dari perusahaan agar masyarakat mau menyerahkan lahan yang masuk dalam HGU kepada pihak perusahaan PT. Darmali Jaya Lestari, untuk mendapatkan ganti rugi.

"Masyarakat selalu ditekan agar mau menyerahkan lahan yang masuk dalam HGU perusahaan PT. Darmali Jaya Lestari dengan alasan untuk diganti rugi. Ironisnya jika masyarakat tidak bersedia, maka akan ada ancaman dan dilaporkan ke Polisi, "terang Iwan.

Iwan juga mengatakan bahwa masyarakat juga berhak mempertahankan hak atau tanah yang digarapknya sesuai hukum. Harusnya permasalahan ini bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum, bukan dengan ancaman terhadap masyarakat. 

Pihaknya berdasarkan perjuangan masyarakat berdasarkan sejumlah dokumen yaitu SK Pelepasan Kawasan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan dokumen yang ada, masyarakat yang memilik lahan yang sesuai dengan pelepasan berhak untuk tidak wajib menerima jika itu tidak bersedia, dan lahan tersebut harus dikeluarkan dari Izin HGU Perusahaan.

"Dalam keputusan tersebut sudah jelas mereka masyarakat menolak dan tidak bersedia menerima ganti rugi, seharusnya pihak perusahaan mengeluarkan lahan tersebut dari izinnya HGU, "ucap Iwan.

Persoalan tersebut malah makin melebar, hingga adanya dugaan pengrusakan tanaman kelapa sawit milik masyarakat serta ancaman yang dilakukan oleh PT. Darmali Jaya Lestari.

"Atas kejadian terbaru yaitu ancaman dan pengrusakan tanaman milik masyarakat telah dilaporkan ke pihak berwajib Polsek Mandau. Kami meminta pihak kepolisian agar menindak alnjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan terhadap laporan agar hak-hak masyarakat bisa terlindungi, "tambahnya.

Dokumen gugatan terhadap PT. Darmali Jaya Lestari sedang dipersiapkan dengan tujuan agar pengadilan dapat menyelesaikan sengketa masyarakat dengan perusahaan perkebunan, serta masyarakat juga dapat menerima yang menjadi hak nya.

"Sekarang masyarakat telah bersatu untuk mengguggat PT. Darmali Jaya Lestari ke Pengadilan, agar lahan masyarakat dikeluarkan dri HGU PT.Darmali Jaya Lestari. Perjuangan ini bukan semata-mata persoalan ganti rugi, namun juga memberikan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta penghormatan penguasaan tanah yang telah diklaim oleh warga, "tutupnya.

Ketua DPC KAI Bengkalis berharap proses hukum nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat kecamatan Bathin Solapan yang dulunya masuk dalam kecamatan Mandau. ***