Ilustrasi DETAK60.COM, BENGKALIS - Dugaan praktik jual beli dan perambahan lahan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil kembali mencuat. Kawasan yang dikenal sebagai salah satu kawasan penting bagi kelestarian hutan dan lingkungan tersebut diduga telah menjadi sasaran transaksi lahan oleh oknum tertentu.
Dalam penelusuran dilapangan, nama Muthalib yang diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan Pemerintahan (Kaur Pem) Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, disebut sebut sebagai salah satu pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli lahan dikawasan tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Hingga kini, keberadaan Muthalib juga belum diketahui dan belum diperoleh keterangan langsung darinya terkait tudingan tersebut.
Dugaan aktivitas jual beli lahan itu mencuat setelah aparat Kepolisian melakukan penelusuran pasca kebakaran lahan di kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, beberapa pekan lalu. Kebakaran tersebut bahkan sempat menimbulkan kabut asap yang berdampak terhadap sejumlah wilayah di Kabupaten Bengkalis.
Dari pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, Polisi disebut menemukan indikasi adanya transaksi lahan di dalam kawasan hutan tersebut. Salah satu fakta yang mencuat, adalah pemeriksaan terhadap seorang pemilik lahan berinisial JP, yang disebut telah membeli lahan di kawasan tersebut dengan luasan mencapai sekitar 270 hektare. Nilai transaksi yang disebut mencapai Rp 2,7 Milliar, atau sekitar Rp 10 juta per hektare.
JP sendiri telah diperiksa dan ditahan pihak Kepolisian terkait dugaan pembakaran lahan di kawasan Cagar Biosfer tersebut. Dari pemeriksaan inilah kemudian informasi mengenai dugaan transaksi jual beli lahan di kawasan yang seharusnya dilindungi itu mulai terungkap.
Diduga Terjadi di Era Dua Kades dan Camat Berbeda
Informasi yang berkembang dilapangan menyebutkan, dugaan aktivitas perambahan dan jual beli lahan tersebut terjadi ketika Desa Tasik Tebing Serai masih dipimpin Junaedi Sinaga sebagai kepala desa definitif, hingga kemudian jabatan kepala desa dilanjutkan oleh Penjabat (Pj) Kades Baharuddin.
Pada periode tersebut, Kecamatan Talang Muandau diketahui pernah dipimpin Nasrizal sebagai Camat.
Pergantian kepemimpinan desa maupun Kecamatan tersebut kini turut menjadi sorotan untuk memastikan sejak kapan aktivitas dugaan perambahan dan transaksi lahan berlangsung serta siapa saja yang mengetahui atau terlibat di dalamnya.
Camat Talang Muandau, Heru Syafarian, ketika dikonfirmasi mengatakan, jika Pj Kades Tasik Tebing Serai, Baharuddin, belum dapat dihubungi karena masih menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.
"Benar, Pak Baharudin masih diperiksa pihak kepolisian, jadi belum bisa dihubungi,"ujarnya.
Sementara itu, Camat Talang Muandau sebelumnya, Riski Afriandi, saat dikonfirmasi pada Selasa (8/9/26), membantah mengetahui adanya aktivitas perambahan maupun jual beli lahan dikawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.
"Saya tak pernah mengetahui adanya aktivitas jual beli ataupun perambahan lahan diwilayah tersebut. Penjualnya siapa dan pembelinya siapa pun saya tidak tahu,"ucapnya.
"Maaf ya Pak, hanya ini jawaban yang bisa saya berikan," sambungnya.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas, Aipda Juliandi Bazrah saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/26) mengatakan, hingga kini tim Reskrim masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait perkaran terhadap perambahan hutan.
"Untuk administrasi suratnya dilihat serta dianalisis dan tidak tertutup kemungkinan akan di lakukan pemeriksaan juga dan atau di klarifikasi terkait dgn surat menyurat dan untuk hasilnya terhadap administrasi surat tersebut akan dilakukan proses yg akurat sehingga bisa dilihat kepastiannya seperti apa terkait dengan dugaan perambahan hutan yang terjadi pada area tersebut,"ujarnya.
Kawasan Paru-paru Dunia Jangan Jadi Lahan Bisnis
Cagar Biosfer Giam Siak Kecil merupakan kawasan yang memiliki nilai penting bagi konservasi lingkungan. Karena itu, munculnya dugaan transaksi ratusan hektare lahan di dalam kawasan tersebut menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengusutan secara menyeluruh.
Apalagi, dugaan praktik tersebut tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan atau transaksi tanah, tetapi juga berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan dan kebakaran lahan.
Kini, publik menunggu langkah aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang siapa pihak yang menawarkan, menjual, membeli, maupun memfasilitasi transaksi lahan tersebut.
Termasuk mengusut dugaan keterlibatan oknum perangkat desa yang namanya telah mencuat dalam penyelidikan.
Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini tidak sekadar menjadi persoalan jual beli lahan, tetapi berpotensi membuka persoalan yang jauh lebih besar mengenai bagaimana lahan seluas ratusan hektare di kawasan Cagar Biosfer bisa berpindah tangan dan dikuasai oleh pihak tertentu.
Pengusutan menyeluruh menjadi penting agar kawasan konservasi yang seharusnya dijaga untuk kepentingan lingkungan dan generasi mendatang tidak berubah menjadi ladang transaksi oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab. ***