Masuk Dalam DPO, IN Dibekuk Bersama Dengan AK Berikut BB 7 Paket Sabu


Dibaca: 56 kali 
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:51:00 WIB
Masuk Dalam DPO, IN Dibekuk Bersama Dengan AK Berikut BB 7 Paket Sabu IN dan AK berhasil diamankan Opsnal Polsek Mandau bersama dengan 7 paket sabu dan daun ganja kering

DETAK60.COM, BENGKALIS - Usai mengamakan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering. Tim opsnal polsek Mandau kembali mengamankan seorang pria yang masuk dalam DPO Polsek Mandau. 

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek kepada awak media, Jumat (28/8/2026) menjelaskan. 

"Setelah sebelumnya kita amankan RK, dari keterangan sementara si terduga RK, bahwa BB tersebut didapatkan dari IN. Anggota pun langsung melakukan pengejaran terhadap IN. Terduga IN (34) berhasil kita amankan bersama dengan seorang pria berinisial AK (26) yang diduga kuat sebagai pengedar juga merupakan warga Kecamatan Pinggir "ujar AKP I Made Pasek. 

Dari hasil penangkapan terhadap IN dan AK di jalan Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa 7 paket narkotika jenis sabu, 1 narkotika jenis ganja, 1 plastik warna hijau, 3 unit HP,  2 tas sandang, Uang tunai Rp 2510 ribu, 1 kotak kecil, 1 unit sepeda motor merk yamaha RX King. 

"Penangkapan IN dan AK pengembangan dari penangkapan sebelumnya yaitu RK, namun jam yang berbeda. Kita akan jerat IN dan AK dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. IN dan AK kini berada di Mapolsek Mandau guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, "tutupnya. ***