10 Pertanyaan Diajukan Awak Media, Berikut Jawaban Singkat Kacab Bank BRI Duri Eka Marvianda


Dibaca: 55 kali 
Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:33:40 WIB
10 Pertanyaan Diajukan Awak Media, Berikut Jawaban Singkat Kacab Bank BRI Duri Eka Marvianda Cuplikan foto isi konfirmasi dari awak media kepada Kepala Cabang Bank BRI Duri, Eka Marvianda

DETAK60.COM, BENGKALIS - Setelah sebelumnya dunia jagat raya heboh dengan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis terkait gugatan perdata atas nama Almarhum Raymon Ginting yang telah meninggal dunia sejak tahun 2021 oleh Bank BRI Cabang Duri.

Namun sayangnya gugatan perdata agunan yang dilayangkan oleh pihak Bank BRI Cabang Duri dimulai tahun 2023. 6 agunan yang dilakukan persidangan perdata oleh pihak Bank BRI Cabang Duri masih menjadi pertanyaan publik atas gugatan yang sedang berlangsung, yang mana nasabah telah meninggal dunia sejak Tahun 2021.

Awak media telah mengkonfirmasi melalui Kepala Cabang BRI Duri, Eka Marvianda, Kamis (13/08/2026) melalui pesan singkat whats app di nomor 0812 3384 xxxx. 

Dari 10 pertanyaan yang dikonfirmasi awak media kepada Kepala Cabang Bank BRI Duri, Eka Marvianda melalui pesan singkat Whatsapp yaitu berisi : 

1. Apakah benar BRI Cabang Duri mengirimkan surat pemberitahuan rencana lelang dan surat peringatan atas nama almarhum Raymon Ginting pada 2023? 

2. Jika benar, mengapa surat-surat tersebut masih dialamatkan kepada Raymon Ginting, sementara yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 2021? 

3. Apakah pihak BRI sebelumnya mengetahui atau telah menerima informasi mengenai telah meninggal dunia nasabah atas nama Raymon Ginting dan status ahli warisnya? 

4. Jika surat pemberitahuan tersebut dikembalikan oleh pihak ekspedisi karena penerima tidak ditemukan, apa langkah yang dilakukan BRI setelah mengetahui surat tersebut tidak sampai kepada penerima? 

5. Apakah BRI kemudian melakukan pemberitahuan ulang kepada ahli waris atau pihak Iain yang berkepentingan sebelum proses lelang dilaksanakan? 

6. Pihak penggugat mendalilkan bahwa kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan pemenuhan ketentuan PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Bagaimana tanggapan BRI terhadap dalil tersebut? 

7. Apakah menurut BRI prosedur pemberitahuan sebelum lelang terhadap enam objek agunan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan SOP internal BRI ? Jika demikian, mohon dijelaskan dasar dan mekanismenya? 

8. Bagaimana tanggapan BRI terhadap pernyataan kuasa hukum penggugat yang menyebut bahwa ahli waris mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan rencana lelang maupun surat peringatan? 

9. Apakah BRI menganggap proses lelang enam objek agunan tersebut telah sah dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi meskipun terdapat persoalan pengiriman Surat sebagaimana didalilkan dalam persidangan? 

10. Terakhir, apa sikap resmi BRI Cabang Duri terhadap gugatan tersebut dan bukti-buktI yang telah diajukan pihak penggugat di persidangan? 

Namun sayangnya, jawaban Kepala Bank BRI Cabang Duri, Jumat (14/08/2026) pagi melalui pesan whatsapp nya dengan singkat. 

"Selamat Pagi Bapak, mengingat permasalahan dimaksud telah masuk dalam gugatan perdata, maka BRI senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Bersama-sama kita menunggu hasil dari putusan Pengadilan Negeri, "balas orang nomor satu di Bank BRi 
Cabang Duri. ***