Salah satu kendaraan Tronto yang biasa mebawa kayu balak tetap mengantri untuk mendapatkan BBM Subsidi jenis bio solar DETAK60.COM, BENGKALIS - Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar atau bio diesel yang belakangan mulai di pergunakan di berbagai wilayah, namun masih dengan harga yang sama Rp. 6.800 perliter nya.
Tentunya pembelian BBM Subsidi jenis bio solar di tiap - tiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Pinggir Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan Barcode atau QR Code.
Namun sayangnya, pihak Pertamina sendiri selaku BUMN yang mengeluarkan Barcode, dinilai masih sangat minim melakukan pengawasan penerbitan barcode tersebut, sehingga kendaraan-kendaraan ekspedisi pengangkut industri bebas menggunakan barcode sehingga dapat membeli BBM Subsidi jenis bio solar.
Hasil pantauan media www.detak60.com beberapa waktu belakangan, terlihat pada SPBU-SPBU yang ada di wilayah Bathin Solapan, Mandau serta kecamatan Pinggir. Kendaraan yang biasa membawa kayu tin atau kayu balak dengan bebas mengantri di tiap-tiap SPBU untuk mendapatkan BBM Subsidi jenis bio solar.
Tak hanya tronton yang membawa kayu balak, tronton yang membawa minyak CPO, Inti sawit, cangkang sawit serta bahan industri lainnya turut mengantri untuk mendapatkan BBM subsidi jenis bio solar dengan alasan dan modus yang berbeda - beda.
Sayangnya, oknum-oknum pihak SPBU sendiri yang diduga melakukan pembiaran dengan alasan setiap pembelian BBM subsidi jenis bio solar, oknum-oknum petugas pompa SPBU mendapatkan "uang minum" alias "uang kopi" langsung dari supir kendaraan tersebut.
"Coba lah abang (wartawan,red) lihat tronton yang biasa bawa kayu balak, sekali isi mereka dapat 200 liter minyak solar, padahal mereka bawa kayu balak. Sementara kami bus membawa penumpang antar pulau ketika mau isi minyak solar, langsung petugas nya bilang sudah habis, padahal kami mengantri sudah dari jam 07.00 pagi ini (Kamis, 9 Juni 2026). Harus nya petugas SPBU itu menolak kendaraan tronton yang biasa bawa kayu balak, namun tetap dilayani dengan alasan mereka juga punya barcode, jadi kami kendaraan umum tidak kebagian solar, "ujar Rizal supir bus angkutan umum dari Pulau Jawa tujuan Dumai.
Awak media mencoba mencari aturan resmi terkait penerbitan Barcode bagi kendaraan tronton yang biasa membawa kayu balak dan kendaraan industri lainnya.
Saat dilakukan pencarian di dunia maya, tidak ditemukan aturan yang mengikat bahwa tronton pembawa kayu balak bisa mendapatkan BBM Subsidi.
Secara aturan, tronton ekspedisi yang membawa kayu balak tidak bisa atau tidak berhak mendapatkan barcode (QR Code) untuk pembelian BBM subsidi jenis Bio Solar. Aturan mengenai hal ini didasarkan pada regulasi berikut:
1. Regulasi Utama: Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri ESDM, kendaraan angkutan barang dengan jumlah roda lebih dari enam buah dikecualikan (dilarang) menggunakan BBM bersubsidi apabila membawa hasil pertambangan dan kehutanan. Karena kayu balak merupakan hasil dari sektor kehutanan dan diangkut menggunakan kendaraan besar (roda lebih dari 6), maka armada tersebut tidak masuk dalam kategori konsumen yang berhak. Pengecualian Angkutan Barang: Angkutan barang yang diizinkan menggunakan Bio Solar subsidi hanyalah kendaraan pengangkut hasil bumi seperti pertanian, perkebunan (karet, sawit), dan bahan pangan, serta truk logistik non-komoditas yang dilarang. Sebagai perbandingan, kendaraan angkutan komersial barang yang diizinkan menggunakan solar subsidi dibatasi maksimal 80 liter per hari per kendaraan. Truk atau tronton yang menyalahgunakan atau tidak lolos kriteria subsidi harus beralih menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex.
Untuk melihat detail lengkap mengenai syarat kendaraan angkutan barang yang berhak menggunakan subsidi, Anda dapat mengunjungi laman Ketentuan Pengguna BBM Bersubsidi atau melihat ringkasan regulasi di Siapa saja yang berhak menggunakan BBM Subsidi?
Apakah armada tronton ekspedisi yang Anda maksud memiliki pelat kuning (kendaraan umum) atau pelat hitam?
Selain itu, apakah komoditas kayu tersebut berasal dari hutan produksi rakyat (legalitas resmi) agar bisa disesuaikan dengan izin angkutan BPH Migas atau Pertamina?
Pemerintah sudah jelas dan secara terang-terangan melarang terkait dengan pembelian BBM Subsidi oleh tronton yang biasa membawa kayu balak, namun sayangnya pengawasan yang minim, serta kurang sanksi tegas bagi oknum-oknum pihak SPBU membuat penyelewengan BBM subsidi jenis bio solar terus terjadi. ***