DETAK60.COM, BENGKALIS - Lagi-lagi jajaran kepolisian melalui Polres Bengkalis, Polsek Manday tak memberi sedikit pun ruang bagi pelaku kejahatan terutama pada terduga pelaku pengedar dan penikmat narkotika.
Hal tersebut terlihat padw Ahad (24/05/2026), polsek mandau berhasil.mengamankan 2 orang pria yang saling berkaitan dalam tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Bengkalis ABP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Mandau Kompol Priamadona, Senin (27/05/2026) membenarkan telah mengamankan 2 orang pria yang diduga saling berkaitan dalam penyalah gunaan narkotika.
"Benar telah kita amankan 2 orang pria berinisial YR Als Y (28) warga Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis. Saat dilakukan penggeledahan di temukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu ditemukan didalam kotak rokok yang dilapisin tisu, dari pengakuan YR barang narkotika jenis sabu tersebut didapat dari GOPAL (DPO), "ungkap Kompol Primadona.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP merek Samsung warna putih, 1 botol obat warna putih,
Tak berselang waktu yang lama, jajaran kepolisian langsung mengejar DPO yang menjadi pemasok narkoba yang telah diamankan sebelumnya. 
"AG Als Gopal (41) warga Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau, Bengkalis, berhasil diamankan. Dari tangan AG alias Gopal ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 unit HP merek Samsung warna putih, 1 botol obat warna putih
Kedua nya akan dikenai pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pidana.
Kini keduanya telah berada di jeruji besi Polsek Mandau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. ***