Bawa Sabu, Diduga si A, Pengedar di Jantung Kota Duri Kena Gulung


Dibaca: 79 kali 
Jumat, 17 April 2026 - 11:30:26 WIB
Bawa Sabu, Diduga si A, Pengedar di Jantung Kota Duri Kena Gulung Terduga A yang telah diamankan oleh Opsnal Polsek Mandau usai bertransaksi narkotika jenis sabu - sabu di simpang lampu merah Desa Harapan, Mandau, Bengkalis, Riau

BENGKALIS, DETAK60.COM - Kepolisian Resort Bengkalis melalui Polsek Mandau tidak main - main dalam menggulung semua yang terlibat dalam tindak pidana narkotika. 

Meskipun membawa paket kecil, diduga seorang pria yang berinisial A berhasil digulung tim opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis beserta Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu - sabu yang siap pakai. 

Dalam upaya penangkapan secara senyap, tim kepolisian sektor mandau yang mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di simpang Jalan Desa Harapan Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu - sabu. 

Atas informasi tersebut, tim pun melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, Kamis (16/4/2026) malam Tim opsnal polsek Mandau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat tindak pidana narkotika. 

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona. 

"Benar telah kita amankan seorang pria yang bertransaksi narkotika di simpang lampu merah Jalan Desa Harapan, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Dari tangannya kita amankan 1 paket sabu - sabu serta 1 unit hp jenis android. A tersebut mengakui narkotiia itu miliknya dan AA dan sudah masuk dalam DPO Polsek Mandau. Kita akan kejar si AA, "tegas Kompol Primadona. 

Tidak ada ruang atau celah bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. 

Bagi masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat. 

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Mandau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. ***