Ke 5 orang terduga yang terlibat dengan narkotika berhasil diamankan Polrea Bengkalis beberapa waktu lalu BENGKALIS, DETAK6.COM - Jajaran Polres Bengkalis tidak main - main dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukumnya.
Bayangkan, dalam sehari saja berhasil mengamankan 5 orang pria yang diduga terlibat kuat dalam peredaran, menguasai dan menyimpan narkotika.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (03/04/2026).
"Memang benar telah kita amankan 5 orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran, menggunakan, menguasai dan menyimpan narkotika pada Kamis (02/04/2026). Terduga 5 orang berinisial MS (32), RC (28), dan TS (30), S (39), S (23). Penangkapan ke 5 orang terduga dilakukan pada beberapa tempat yang berbeda dengan waktu penangkapan hari yang sama, "terang AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Untuk barang bukti yang diamankan 6 paket sabu - sabu 2 kecil 4 sedang. Ada juga diamankan 1 alat hisap sabu yaitu bong, yang turut diamankan, selain itu turut diamankan uang tunai dari para terduga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dari pihak kepolisian Polres Bengkalis dalam memberantas Peredaran Narkotika dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta peran aktif dalam menjaga lingkungan masing - masing dari pengaruh buruk narkotika. Peredaran narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di tengah masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri di 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis. ***