Terduga Merupakan Oknum Honorer PU Kecamatan Mandau

Tak Berkutik! Pria di Bathin Solapan Diamankan dengan Sabu di Tangan


Dibaca: 58 kali 
Selasa, 31 Maret 2026 - 22:46:20 WIB
Tak Berkutik! Pria di Bathin Solapan Diamankan dengan Sabu di Tangan Oknum honorer Dinas PU yang diamankan kedapatan menyimpan narkotika sabu - sabu, pas di cek urine nya menunjukkan positif

DURI, DETAK60.COM - Jajaran Sat Narooba Polres Bengkalis tidak main - main dalam memberantas peredaran narkotika di wikayah Hukum Polres Bengkalis. 

Kali ini, salah seorang oknum honorer yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat (PUPR) Kecamatan Mandau berhasil diamankan setelah tertangkap tangan menguasai dan menggunakan narkotikan jenis sabu - sabu. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap oknum honorer PU Kecamatan Mandau yang menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu - sabu. 

"Penangkapan kita lakukan di kediaman terduga di desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau pada Senin (30/03/2026) jam 01.00 WIB dini hari, "ujarnya. 

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial MFY (33), yang merupakan oknum karyawan honorer di UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau. 

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di lokasi. 

“Setibanya di lokasi, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas AKP Tidar. 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa: 

2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,33 gram, 1 unit handphone merk Samsung A20s warna hitam 

Barang bukti sabu tersebut ditemukan langsung berada di tangan pelaku saat diamankan, yang menguatkan dugaan bahwa pelaku sedang menguasai dan menyimpan narkotika secara tanpa hak. 

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial DR (dalam lidik) dengan cara berhutang sebanyak dua paket kecil seharga Rp. 250.000. 

Selain itu, hasil tes urin terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika. 

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku. 

Polres Bengkalis menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. 

Tentunya penangkapan oknum honorer Dinas PU Bengkalis mencoreng citra kedinasan yang mana selama ini ditutupi oleh terduga pelaku. ***