Sabu Seberat 36,58 Berhasil Diamankan Dari Kevin Warga Duri Barat


Dibaca: 542 kali 
Kamis, 29 September 2022 - 13:51:53 WIB
Sabu Seberat 36,58 Berhasil Diamankan Dari Kevin Warga Duri Barat NA aliad Kevin yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu

DURI, DETAK60.COM - Jajaran Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,58 gram dari tangan seorang pria yang diduga merupakan warga Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.

Penangkapan terhadap pria tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Tony Armando, Kamis (29/9/2022) pagi.

"Memang benar telah diamankan seorang pria yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 36,58 gram dari tangan salah seorang pria yang diduga pengedar berinisial NA (23) alias Kevin warga Jalan Kayangan. Penangkapan terduga pelaku di jalan Tribrata, Duri, "terangnya.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 36.58 gram, 1 unit hp android, 1 unit timbangan, 1 bungkus plastik pack kosong dan barang bukti lainnya.

Kronologis penangkapan terhadap NA alias Kevin yang diduga pengedar tersebut. Pada Ahad (25/11/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau.

Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin (26/9/2022) pukul 00.30 WIB, tim melihat seseorang pria yang menjadi Target berdiri ditepi jalan Hangtuah Kelurahan Duri Barat. Kemudian tim mendekati pria tersebut akan tetapi melarikan diri sambil menjatuhkan bungkusan plastik yang berisi diduga narkotika jenis sabu.

"Saat terduga NA alias Kevin mencoba melarikan diri, tim berhasil mengejar serta mendapatkan barang bukti yang sempat dibuang oleh terduga. NA mengakui narkotika tersebut merupakan milik nya yang didapatkan dari salah seorang berinisial D warga Sumatera Barat, "tutupnya.

Sekarang NA harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan sudah berada di sel Mapolres Bengkalis. ***