Penyederhanaan Layanan Pajak Daerah


Dibaca: 637 kali 
Rabu, 16 Februari 2022 - 11:02:45 WIB
Penyederhanaan Layanan Pajak Daerah

- Implementasi Undang-Undang nomor 1 tahun 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kota Pekanbaru telah mengikuti Forum Group Discussion (FGD) Bapenda berskala nasional.

FGD ini membahas terkait pajak daerah. Salah satunya terkait memaksimalkan pendapatan daerah guna kesejahteraan masyarakat. 

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, ada juga penyederhanaan pajak daerah dalam implementasi UU nomor 1 tahun 2022 ini. Sejumlah pajak daerah di lebur menjadi satu jenis pajak. Yaitu Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT). 

"Ada penyederhanaan pajak. Kalau dulu Ada, pajak hotel, hiburan, restoran, dan parkir dirubah nama menjadi PBJT. Digabung menjadi satu," ujar pria yang kerap disapa Ami ini, Rabu (16/2/2022). 

Lebih jauh dikatakan Ami, dalam implementasi UU no 1 tahun 2022 ini ada juga penyederhanaan layanan pajak oleh pemerintah. Dari semula berjumlah 32 jenis layanan retribusi di sederhanakan menjadi 18 jenis layanan retribusi. 

"Namun, bagi layanan yang tidak masuk ke dalam 18 layanan retribusi tersebut, ini akan tetap dilayani oleh pemerintah," ulasnya. 

Ia menilai, penyederhanaan ini intinya guna pembangunan daerah. Walaupun ada penyederhanaan tapi PAD yang akan dihasilkan diupayakan tetap optimal. 

"Mungkin potensi berkurang, tapi digantikan potensi lain. Seperti ada opsen pajak kendaraan bermotor. Di dalam itu ada pembagian untuk daerah," pungkasnya.***