Fit and Proper Test Calon Anggota BPK RI

Senator Edwin Berharap Kedepan Anggota BPK RI Yang Baru, Agar Lebih Berkualitas


Dibaca: 1161 kali 
Selasa, 15 Februari 2022 - 13:28:45 WIB
Senator Edwin Berharap Kedepan Anggota BPK RI Yang Baru, Agar Lebih Berkualitas Senator Edwin Pratama Putra (kanan) bersama Calon Anggota BPK RI

Jakarta, Detak60.com - Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan serangkaian uji kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) masa jabatan periode 2022-2027 pada 14-15 Februari 2022.

Fit and Proper Test diawali dengan pemaparan calon anggota BPK secara panel dan kemudian sesi tanya jawab. Salah satu yang menjadi pertanyaan Anggota Komite IV DPD RI Edwin Pratama Putra adalah bagaimana format hubungan antara BPK RI dan DPD RI kedepan agar mampu mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat.

“Maksud dan tujuan Fit and Proper Test ini adalah untuk mencari anggota BPK RI yang mampu menciptakan terobosan format hubungan antara BPK RI dan DPD RI untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat. Maka penting bagi kita untuk mengasilkan anggota BPK RI terbaik dan mampu meningkatkan kualitas badan pemeriksa keuangan negara yang professional dan memiliki daya gentar.”

Lebih lanjut Edwin menerangkan melalui Fit and Proper Test yang diselenggarakan dengan baik, semoga menghasilkan anggota BPK RI terbaik yang mampu meningkatkan integritas, independensi, dan profesionalisme. Selain itu, anggota BPK RI terpilih harus memiliki strategi untuk meningkatkan akselerasi peran BPK RI dan DPD RI secara lebih konkret, serta memiliki konsep untuk mengurangi disparitas regional. 

Sebagaimana Renstra 2020-2024 BPK RI yaitu 'Menjadi Lembaga Pemeriksa terpercaya yang Berperan Aktif dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Negara yang Berkualitas dan Bermanfaat untuk Mencapai Tujuan Negara'

Fit and Proper Test calon anggota BPK RI merupakan amanat konstitusional DPD RI yang tertuang dalam pasal 23 F ayat (1) UUD Negara Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pelibatan DPD RI dalam seleksi calon anggota BPK merupakan implementasi pasal 191 Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, yakni DPR RI memilih anggota BPK RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI.

Berikut nama-nama calon anggota BPK RI untuk periode 2022-2027:

1. Ir. Yves S. Palambang

2. Priyono Dwi Nugroho, AK., S.Si., M.M., CA.

3. Dr. Dori Santosa, S.E., M.M., CSFA., CSrA.

4. Firmansyah, S.E., Ak., CA, BKP, CPA

5. Ir. H. Didi Apriadi, M.Ak.

6. Dr. Dadang Suwanda, S.E., M.M., M.Ak., Ak, CA.

7. Dr. Isma Yatun, CSFA., CFRA

8. Haerul Saleh, S.H., CRA., CRP

9. Adrin Guntura, Ak., M.Si., CA., CMA.

10. Dr. Syafri Adnan Baharuddin, Ak., M.B.A.

11. Moza Pandawa Sakti, S.E.

12. Dr. Kukuh Prionggo, S.H., M.H.

13. Dr. Kristiawanto, S.H.I., M.H.

14. Dr. (c) Ir. Rachmat Manggala Purba, S.E., M.M., MAPPI (Cert).

15. Dr. Ir. Osbal Saragi Rumahorbo, M.M. (nof)