Proyek PL Portal Rp. 199 Juta Sudah Ada Dasar Hukum nya

Ternyata Jalan Gajah Belum Ada Ketetapan Kelas Jalan nya


Dibaca: 1134 kali 
Jumat, 07 Januari 2022 - 14:27:49 WIB
Ternyata Jalan Gajah Belum Ada Ketetapan Kelas Jalan nya Plt Kadishub Bengkalis, Djamaluddin

Duri, Detak60.com - Proyek PL Portal jalan di jalan Gajah Mada yang mana sebelumnya menjadi tranding topik pembicaraan disebabkan dengan nilai yang cukup besar hanya untuk 1 titik portal jalan.

Selain menjadi tranding topik proyek PL Portal jalan di jalan Gajah Mada atau yang lebih dikenal dengan sebutan Simpang Sebanga yang menelan biaya mencapai Rp. 199 Juta. Pemasangan portal tersebut juga sempat menjadi kericuhan ditengah-tengah lingkungan masyarakat.

Pro dan kontrak pemasangan portal tersebut sempat dipertanyakan terkait payung hukum terhadap portal tersebut, yang mana disatu sisi banyak masyarakat yang diuntungkan. Sementara disisi lain ada beberapa pengusaha yang dirugikan karena keterbatasan muatan saat tidak bisa melintas portal tersebut.

Terkait hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Djamaluddin, Jumat (7/1/22) angkat bicara dan menjelaskan payung hukum akan portal serta kelas jalan Gajah Mada tersebut.

"Untuk kelas jalan Gajah Mada tersebut sejauh ini belum ada ketetapan kelas jalannya, "ujar Djamaluddin.

Kembali ditambahkan nya, bahwa portal jalan itu sudah ada payung hukum yang melindunginya sehingga Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Perhubungan Bengkalis membuat portal jalan.

"Dasar hukumnya yaitu, "Undang Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PP No 22 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, SE Menteri Perhubungan No. 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil barang atas pelanggaran Muatan Lebih ( Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih ( Over Dimension), Peraturan Menteri No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 tahun 2018 tentang alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan, "tambahnya Djamaluddin.

Jalan Gajah Mada sendiri merupakan jalan milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan panjang lebih kurang 27 Kilometer.

"Untuk itu mari sama-sama kita dukung apa yang telah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis demi menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bengkalis, "tutupnya. ***