Antara Portal, Pengusaha, Payung Hukum dan Masyarakat Sebanga


Dibaca: 769 kali 
Kamis, 06 Januari 2022 - 15:47:56 WIB
Antara Portal, Pengusaha, Payung Hukum dan Masyarakat Sebanga Portal jalan Gajah Mada yang katanya akan ditutup permanen, namun dilapangan hanya menggunakan rantai dan gembok, sayangnya tidak di las mati

Duri, Detak60.cm - Sudah memasuki sepekan, Proyek portal jalan di jalan Gajah Mada yang menelan biaya mencapai lebih kurang Rp. 199 juta melalui Dinas Perhubungan Bengkalis banyak menuai polemik.

Portal jalan gajah mada yang telah terpasang menimbulkan polemik

Disatu sisi proyek pengadaan dan pemasangan portal jalan di Jalaj Gajah Mada beberapa waktu lalu telah dipasangan dengan menelan biaya yang cukup besar hanya untuk 1 titik mencapai nilai Rp. 199 juta.

Sementara disisi lainnya, ada beberapa pengusaha yang merasa dirugikan dengan pemasangan portal tersebut sehingga kendaraan tanki tronton yang biasa mengakut minyak CPO dari salah satu pabrik yang ada di jalan Gajah Mada, menjadi tak bisa dilakukan pengangkutan.

Terlihat antrian kendaraan pengangkut buah sawit yang tertahan dj portal jalan Gajah Mada

Disisi yang berbeda masyarakat yang selama ini mendiami jalan Gajah Mada atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jalan Sebanga merasa senang dengan adanya portal tersebut, sehingga jalan Sebanga menjadi awet dan dapat dinikmati oleh anak cucu hingga jangka panjang.

Portal jalan di jalan Gajah Mada yang mana telah dianggarkan oleh Dinas Perhubungan tersebut berdasarkan permintaan masyarakat sekitar. Yang mana dengan dasar permintaan masyarakat maka Proyek PL alias Penunjukkan Langsung pun digesa untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Ada 2 buah spanduk yang menerima dan menolak dengan adanya portal tersebut

Meskipun belum ada dasar hukum atau payung hukum dari portal tersebut, namun portal tersebut tetap dipasang demi keamanan dan kenyamanan masyarakat yang mendiami jalan Sebanga.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Bengkalis, Djamaluddin yang dikonfirmasi awak media, Kamis (6/1/21) terkait dengan payung hukum atau dasar hukum portal tersebut, belum memberikan jawaban.

Hingga berita ini diterbikan, pihak Pemerintah Bengkalis dikonfirmasi melalui Plt Kepala Dinas Perhubungan, Djamaluddin belum memberikan jawaban terkait payung hukum tersebut.

Hasil pemantauan di lapangan, pihak kepolisian setempat masih berjaga-jaga di sekitaran portal jalan yang mana juga masih ditemukan gesekan demi gesekan antara supir truk tronton dengan masyarakat sekitar.

Supir truk tronton melalui oknum masyarakat mencoba melakukan pengerusakan atau pembukaan portal tersebut agar truk tronton tanki CPO bisa masuk. Namun hal tersebut dicegah oleh masyarakat yang bertempat tinggal tidak jauh dari portal jalan.

Gesekan demi gesekan yang mana hampir saja menimbulkan kericuhan hampir saja terjadi hingga hari ke 6 portal dipasang. Aparat kepolisian baik berseragam lengkap dengan berpakaian preman terus berjaga-jaga untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan.

Pada spanduk yang telah dipasang dipersimpangan jalan Gajah Mada bahwa portal tersebut akan ditutup secara permanen sejak 1 Januari 2022, namun dilapangan ditemukan berbeda jauh. Portal hanya dipasang rantai dan juga gembok yang mana bisa dirusaki sewaktu waktu.

Diharapkan pemerintah setempat dapat memberikan ketegasan untuk portal jalan di persimpangan jalan Gajah Mada tersebut, agar masyarakat tidak merasa dirugikan dengan penganggaran proyek PL Portal Jalan tersebut. ***