Jaksa Agung RI Dianugerahi Gelar Profesor

Senator Edwin : Kita Patut Bangga Punya Jaksa Agung ST Burhanuddin


Dibaca: 968 kali 
Jumat, 10 September 2021 - 15:00:06 WIB
Senator Edwin : Kita Patut Bangga Punya Jaksa Agung ST Burhanuddin Dari Kiri ke Kanan : Anggota DPD RI Edwin Pratama Putra, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin

Jakarta, Detak60.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin dianugerahi gelar kehormatan sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penganugerahan gelar profesor digelar di Auditorium Graha Widyatama, Unsoed Purwokerto, Jumat (10/9/21).

Turut menjadi tamu kehormatan dalam prosesi penganugerahan/pengukuhan tersebut salah satunya Anggota DPD/MPR RI dari Riau, Edwin Pratama Putra, yang mendukung Jaksa Agung Dr ST Burhanuddin sebagai Profesor Ilmu Hukum Pidana atau Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Unsoed.

"Pengukuhan guru besar ini tidak terlepas dari terobosan beliau tentang keadilan restoratif dan keadilan berdasarkan hati nurani. Yakni menghadirkan arti hukum sebagai instrumen yang memberikan perlindungan, kemanfaatan dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat,'" katanya saat dikonfirmasi via selular.

Selain itu apresiasi Edwin kepada Jaksa Agung mengenai pemikiran beliau tentang mengedepankan aspek nurani dalam penegakan hukum, tentu menjadi oase terhadap sistem penegakan hukum di negeri ini.

Menurutnya Jaksa Agung saat ini telah  membuat terobosan penegakam hukum yang mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam menegakkan keadilan di negeri ini.

"Saya rasa kita patut berbangga dengan pencapaian ini dan saya berharap sumbangsih pemikiran dan kerja keras yang diberikan bapak Burhanuddin menjadi penambah khazanah keilmuwan dalam bidang hukum di republik ini." Tutup Edwin.

Pengangkatan jabatan Profesor kepada Prof Dr ST Burhanuddin telah melalui tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 40/2002, tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan/Guru Besar Tidak Tetap Pada Perguruan Tinggi serta ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2003 tentang Pengangkatan Dosen Tidak Tetap Dalam Jabatan Akademik Pada Perguruan Tinggi Negeri.

Selain itu penilaian dari banyak para guru besar ilmu hukum pidana yang kemudian bertindak menjadi promotor, menilai dengan saksama Prof Dr ST Burhanuddin telah memberikan kontribusi nyata atas inovasi keilmuan yang dapat dikembangkan pada mendatang sebagai jalan tengah antara sistem hukum sipil (civil law) dan hukum umum (common law). (Nof)