DS warag yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan sajam jenis kapak, harus mendekam di sel Polsek Mandau. DETAK60.COM, BENGKALIS – Entah apa yang merasuki tubuh dan pikiran pria yang satu ini, hingga berbuat nekattanpa berfikir panjang.
Hanya karena ditegur disebabkan ada material tanah timbun yang menghalangi rumah korban, pria yang merupakan warga Tegar Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, dijemput paksa oleh Opsnal Polsek Mandau.
Kejadian yang tak terlupakan oleh korban dan juga dilihat langsung oeh dua anak korban, dialami korban pada Kamis (24/09/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu korban berinisial NS (39) Komplain tentang tunggukan tanah bercampur batu untuk timbunan jalan yang berlobang yang menghalangi mobil korban yang hendak keluar kejalan poros.
Korban pun saat itu sedang menyelesaikan secara kekeluargaan bersama dengan RT setempat serta Bhabinkamtibmas Bripka Agusrizal dirumah korban. Tiba-tiba terduga DS mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor sambil mengancam korban.
“Saat itu terduga DS mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor dengan membawa sajam jenis kapak. Saat terduga membawa kapak, anak korban sedang berdiri di depan pintu dan langsung menangis ketakutan, “terang AKP I Made Pasek S. Bendesa.
Atas dugaan pengancaman tersebut, korban tidak terima dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Mandau.
“Kamis (05/11/2026) petugas opsnal langsung mengendus pelarian terduga pelaku DS. DS diamankan di dalam rumah di Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis. Saat itu juga langsung diamankan dan digiring ke polsek Mandau atas laporan dugaan pengancaman. DS akan kita kenakan pasal 483 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun, “tutupnya.
DS yang merasa tak terima ditegur oleh korban,langsung melakukan pengancaman dengan membawa sajam jenis kapak. Tiba dirumah korban yang mana saat itu anak korban sedang berdiri depan pintu, langsung syok dan ketakutan. ***