RS warga Kelurahan Babussalam yang diamankan Polsek Mandau atas dugaan penganiyaan anak dibawah umur DETAK60.COM, BENGKALIS - Diduga hanya gara-gara tersulut emosi, hingga lakukan pengeroyokan terhadap anak yang masih dibawah umur, hingga orang tua korban membuat laporan dan tidak terima atas kejadian tersebut.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek S. B., Ahad (25/10/2026).
"Memang benar telah diamankan oleh tim opsnal polsek mandau 1 orang pria berinisial RS (19) warga kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau atas dugaan penganiyaan terhadap anak dibawah umur. Kejadiannya pada 3 Agustus 2026 silama, dimana terduga bersama dengan 4 orang teman nya melakukan pengeroyokan terhadap korban yang masih dibawah umur, "terangnya.
Terduga sendiri diamankan oleh pihak kepolisian pada Sabtu (24/10/2026) di jalan Taqea Kelurahan Air Jamban. Keluarga korban yang tidak terima atas perlakuan pengeroyokan langsung membuat laporan ke pihak kepolisian dan terduga langsung diamankan.
"Sepintas kronologis hanya gara-gara terduga pelaku RS tersulut emosi terhadap kroban dan korban pun langsung dikeroyok. Kini terduga pelaku teah berada di Mapolsek Mandau guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, "tutupnya.
Terduga pelaku akan dikenakan pasal 80 UU Ri tentang perlindungan anak dan perempuan. ***