2 pria yang masih muda diamankan opsnal polsek mandau kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi. DETAK60.COM, BENGKALIS - Kembali tim opsnal polsek Mandau berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi diwilayah hukum Polsek Mandau.
Penangkapan 2 orang pria yang diduga berat menjadi pengedar berdasarkan informasi dari masyarakat dan tim opsnal polsek mandau langsung bergerak cepat.
Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam, Jumat (21/8/2026) menjelaskan.
"Yang berhasil kita amankan sebanyak 2 orang pria berinisial DA (22) warga Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan serta AN alias Yanboy (22) warga Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Untuk lokasi penangkapan di jalan Kayangan Kelurahan Air Jamban, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, "AKP I Made Pasek.
2 orang yang diduga pengedar yang telah diamankan tim opsnal polsek mandau dengan 2 lokasi yang berbeda, juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain, 29 butir Narkotika jenis Ekstasi dengan merk Heineken, 1 unit HP, Uang tunai Rp.235.000, 1 kotak rokok, 1 helai tisu, 1 plastik bening, 1 plastik warna merah dari tangan DA.
"Kepada petugas DA mengakui mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial Y dan sudah masuk dalam DPO Polsek Mandau.
Sementara dari tangan AN alias Yanboy juga diamankan barang bukti antara lain handphone sebagai alat komunikasi antara DA dan AN.
"Untuk kedua nya telah berada di Mapolsek Mandau guna menjalani sejumlah pemrriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Kita akan ancam dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, "tutupnya. ***