Kabel internet yang semerawut dan terjuntai sangat membahayakan masyarakat dan mengurangi nilai estetik tata kota DETAK60.COM, DURI - Kebutuhan akan internet yang belakangan menjadi skala prioritas bagi masyarakat. Namun jika pemasangan kabep optik internet milik penyedia-penyedia provider internet sudah membahayakan, siapa yang harus bertanggung jawab.
Namun syangnya, pemasangan kabel internet ditiang-tiang milik PLN diduga tak mendapatkan izin secara resmi. Yang lebih membahayakan, kabel internet yang menumpang di tiang-tiang PLN terjuntai rendah dan sangat membayakan warga serta pengendara kendaraan bermotor lainnya.
Hasil pantauan awak media dilapangan, Kamis (20/8/2026) terlihat kabel-kabel provider internet yang terjuntai dan sangat membahayakan warga masyarakat serta pengendara lainnya, bahkan semerawut nya kabel internet yang berada di tiang-tiang PLN tentunya memberi kesan estetik.yang tidak baik. 
Semerawutnya kabel internet yang terpasang di tiang-tiang PLN, memberikan efeka wajah kota yang sangat tidak bagus.
Bukan hanya soal estetika, lebih membahayakan lagi kabel fiber optik yang terpasang, tentunya membahayakan kabel jaringan milik PLN yang sewaktu-wakru bisa terbakar.
Manager ULP PLN Duri, Andri Van Anugrah menegaskan PLN mendukung peningkatan akses internet bagi masyarakat. Namun, ekspansi konektivitas digital harus berjalan beriringan dengan ketertiban pembangunan, perizinan dan standar keselamatan.
“PLN mendukung pengembangan konektivitas internet bagi masyarakat. Kami mengimbau penyedia jasa agar pembangunan jaringan fiber optik dilakukan melalui infrastruktur yang sesuai, dengan tetap memperhatikan perizinan dan ketentuan penataan jaringan yang berlaku. Koordinasi dengan pemerintah daerah juga diperlukan agar pembangunan dapat berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu infrastruktur lainnya,” ujar Andri kepada awak media, Rabu (19/2026). 
Menurut Andri, penyedia jasa internet semestinya membangun jaringan fiber optik melalui infrastruktur khusus sesuai dengan provider masing-masing. Dengan pola tersebut, jaringan telekomunikasi dapat tertata tanpa menjadikan tiang listrik PLN sebagai tempat bergantungnya kabel komunikasi.
PLN pun mengingatkan agar tiang listrik tidak digunakan sebagai media pemasangan jaringan fiber optik.
“Penempatan kabel yang tidak sesuai dapat menyebabkan kabel menjuntai rendah, mengganggu keselamatan masyarakat, serta meningkatkan risiko tiang miring atau patah yang pada akhirnya dapat menyebabkan gangguan dan pemadaman listrik,” tegasnya.
Peringatan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kabel internet bukan sekadar urusan teknis antarpenyedia layanan. Ketika pemasangannya bersinggungan dengan infrastruktur kelistrikan, dampaknya dapat merembet kepada kepentingan publik, keselamatan warga, keandalan jaringan listrik hingga estetika kawasan perkotaan.
Karena itu, Andri mengajak seluruh penyedia jasa internet dan pemangku kepentingan tidak memandang penataan jaringan hanya sebagai persoalan administratif. Infrastruktur telekomunikasi yang tumbuh tanpa tata kelola justru berpotensi melahirkan persoalan baru di kemudian hari.
“Karena itu, kami mengajak seluruh penyedia jasa dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan, ketertiban infrastruktur, dan keandalan pasokan listrik, "tutup Andri.
Himbauan dan peringatan yang disampaikan oleh pihak PLN ULP Duri, tentunya dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi penyedia-penyedia provider internet yang mana jangan sampai membahayakan jiwa orang banyak. ***