Edaran Pemprov Riau Sudah Keluar, Orang Tua Wali Murid Tak Wajib Diarahkan ke Salah Satu Penjahit


Dibaca: 124 kali 
Senin, 29 Juni 2026 - 14:04:49 WIB
Edaran Pemprov Riau Sudah Keluar, Orang Tua Wali Murid Tak Wajib Diarahkan ke Salah Satu Penjahit Ilustrasi

DETAK60.COM, BENGKALIS – Pemerintah Provinsi Riau kembali mengirimkan pesan tegas bahwa pendidikan tidak boleh menjadi ruang munculnya beban biaya yang dapat memberatkan masyarakat. 

Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau melarang seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan peserta didik membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. 

Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB. 

Kebijakan ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam pelaksanaan tahun ajaran baru agar proses penerimaan peserta didik berlangsung tanpa praktik yang berpotensi membebani orang tua. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Menurut Erisman, sekolah hanya berwenang menetapkan jenis, model, warna, dan atribut seragam sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali peserta didik. 

"Kami menegaskan sekolah tidak diperkenankan menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan orang tua membeli seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu. Orang tua memiliki kebebasan untuk membeli di mana saja atau menjahit sendiri seragam anaknya selama sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," tegas Erisman, Kamis (25/6/2026) kepada wartawan. 

Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan setiap keluarga memiliki keleluasaan menentukan pilihan sesuai kemampuan ekonomi masing-masing. Dengan demikian, tidak ada lagi praktik monopoli pengadaan seragam maupun kewajiban membeli dari pihak tertentu yang berpotensi menambah pengeluaran masyarakat pada awal tahun ajaran. 

Meski pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali, pemerintah tetap memberikan ruang bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh bantuan. 

"Pada prinsipnya pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Namun pemerintah maupun masyarakat dapat memberikan bantuan kepada peserta didik yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian terhadap akses pendidikan yang setara," ujarnya. 

Tak hanya itu, Disdik Riau juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap kali naik kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru. Selama seragam masih layak digunakan dan sesuai ketentuan, peserta didik tetap dapat mengenakannya. 

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah konkret dalam membangun tata kelola pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat. Sekolah didorong fokus pada peningkatan mutu pendidikan, bukan menjadikan pengadaan perlengkapan sekolah sebagai beban tambahan bagi orang tua. 

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan tahun ajaran baru berlangsung tertib, kondusif, serta mencerminkan semangat pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. 

Lebih dari sekadar mengatur seragam sekolah, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa akses terhadap pendidikan harus dibangun di atas prinsip keterjangkauan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa dibayangi pungutan yang tidak semestinya. ***