Aidil Ketua Bidang PTKP BADKO HMI Riau-Kepulauan Riau DETAK60.COM, PEKANBARU – Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) BADKO Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Riau-Kepulauan Riau, Aidil, menyampaikan keprihatinan atas informasi yang berkembang terkait dugaan adanya tekanan terhadap M. Dhava Fadillah Ary Saputra, Anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru (KUB) yang beralamatkan di Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.
M. Dhava yang merupakan anggota koperasi KUB sekaligus Sekretaris Jenderal Ikatan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Bengkalis (IPMKB), yang selama ini aktif menyuarakan transparansi pengelolaan dana koperasi.
Menurut Aidil, HMI tidak berada dalam posisi untuk masuk ke dalam sengketa internal Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru. Namun sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan, HMI memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai demokrasi, keterbukaan, dan keberanian menyampaikan kebenaran.
"Kami tidak ingin masuk ke dalam konflik internal koperasi. Kami tidak berpihak kepada kelompok mana pun. Namun kami berpihak kepada prinsip. Dan prinsip yang kami pegang adalah bahwa setiap anggota organisasi memiliki hak untuk bertanya, meminta penjelasan, dan memperoleh pertanggungjawaban dari pengurus yang diberi amanah," ujar Aidil.
Menurutnya, apa yang diperjuangkan Dhava saat ini bukanlah kepentingan pribadi, melainkan hak ribuan anggota koperasi untuk mengetahui bagaimana dana organisasi mereka dikelola.
"Yang dipertanyakan adalah laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana koperasi. Yang dipertanyakan adalah penggunaan dana dividen yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Yang dipertanyakan adalah hak anggota untuk mengetahui. Itu bukan tindakan melawan hukum. Itu adalah bagian dari kehidupan organisasi yang sehat," katanya.
Aidil menegaskan bahwa organisasi yang baik tidak akan pernah takut terhadap pertanyaan dari anggotanya.
"Jika ada pertanyaan, jawab dengan data. Jika ada keraguan, jawab dengan laporan. Jika ada kritik, jawab dengan keterbukaan. Jangan sampai muncul kesan bahwa orang yang bertanya justru dibuat takut untuk bertanya lagi. Karena hal itu akan mencederai kepercayaan anggota terhadap organisasinya sendiri," tegasnya.
Menurut Aidil, persoalan ini menyangkut sekitar 2.535 anggota Koperasi Produsen Tani Hutan Usaha Baru yang memiliki hak yang sama untuk mengetahui kondisi koperasi yang mereka miliki bersama.
"Kita harus ingat bahwa koperasi bukan milik pengurus, bukan milik individu, dan bukan milik kelompok tertentu. Koperasi adalah milik anggota. Karena itu setiap anggota memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban atas setiap kebijakan dan setiap rupiah yang dikelola atas nama organisasi," ujarnya.
BADKO HMI Riau-Kepri juga mengajak seluruh pihak agar mengedepankan dialog dan penyelesaian yang bermartabat melalui mekanisme organisasi.
"Kami berharap seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan musyawarah. Jika memang ada laporan pertanggungjawaban, bukalah kepada anggota. Jika memang ada penjelasan, sampaikan kepada anggota. Karena transparansi adalah cara terbaik untuk mengakhiri polemik," kata Aidil.
Di akhir pernyataannya, Aidil menegaskan bahwa HMI akan selalu berdiri pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberanian menyampaikan kebenaran.
"Kami tidak sedang membela individu. Kami membela prinsip. Hari ini yang diperjuangkan Dhava adalah hak anggota untuk mengetahui dan memperoleh pertanggungjawaban atas pengelolaan organisasi yang mereka miliki bersama. Jangan sampai anggota yang meminta pertanggungjawaban justru dibuat takut untuk bertanya."
Aidil
Ketua Bidang PTKP
BADKO HMI Riau-Kepulauan Riau