Untuk Masuk Kerja Dikenakan Biaya Rp. 5 Juta Perorang, Banyak Korban Tertipu

Diduga Lakukan Penipuan Loker, Korban Lebih Kurang 50 Orang


Dibaca: 85 kali 
Sabtu, 11 April 2026 - 12:34:56 WIB
Diduga Lakukan Penipuan Loker, Korban Lebih Kurang 50 Orang Foto terduga DS yang mana korban nya lebih kurang mencapai 50.orang

DURI, DETAK60.COM - Kembali menyeruak ke publik. Dugaan kasus penipuan lowongan kerja kembali terendus oleh publik. Tidak tanggung - tanggung, kali ini korban mencapai lebih kurang 50 orang. 

Hasl penelusurun awak media pada beberapa korban, Sabtu (11/04/2026) beberapa korban menyatakan kekesalan nya atas dugaan penipuan lowongan kerja (loker) yang dilakukan oleh seseorang berinisial DS. 

"Kami merasa di tipu oleh DS, uang untuk masuk kerja telah kami transfer atas nama yang bersangkutan, namun panggilan kerja sebagai clerk tak kunjung kami dapatkan, "terang salah seorang korban. 

Dugaan korban yang mencapai lebih kurang 50 orang dilakukan oleh DS untuk masuk kerja, hingga saat ini terduga pelaku tak kunjung dapat dihubungi oleh korban. 

Beberapa korban yang kesal langsung mengunggah bukti - bukti transferan uang kepada terduga pelaku melalui, agar dapat masuk kerja, diduga total yang telah ditipu mencapai Rp. 100 juta.

Tingkah laku terduga pelaku yang diduga melakukan penipuan kepada masyarakat ditanggapi serius oleh pihak Kepolisian Sektor Mandau. 

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona kepada awak media menyampaikan. 

"Beberapa korban telah berkomunikasi dan berkordinasi kepada kami pihak Kepolisian, semua kami arahkan membuat laporan resmi agar siapa pun masyarakat yang tidak terima dengan tingkah laku terduga agar dapat diproses secara hukum yang sesuai dengan Negara Republik Indonesia. Beberapa korban kita arahkan membuat laporan resmi agar pihak kepolisian bisa bertindak, saat ini kita terus lakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku DS, "terang Kompol Primadona. 

DS sendiri belakangan diketahui saat itu masih bekerja di salah satu PT yang bergerak di pengeboran minyak, belakangan sudah tidak masuk bekerja lagi dan sulit dihubungi oleh para korban. 

Pihak Aparat Penegak Hukum meminta para korban yang merasa dirugikan agar segera membuat laporan resmi yang mana tentu akan diberikan tindakan dan proses hukum yang berlaku. ***