2 wanita uang diamankan di KTV Brother Kulim, dimana salah seorang meripakan pemain Disk Jockey (Dj) BENGKALIS, DETAK60.COM — Di balik gemerlap lampu dan dentuman musik yang memabukkan, aparat Polsek Mandau menyingkap sisi gelap dunia malam yang kerap menjadi ruang nyaman bagi peredaran narkotika.
Dalam sebuah operasi dini hari, dua perempuan diamankan bersama puluhan butir ekstasi, menegaskan bahwa hiburan malam kerap menyimpan denyut lain, peredaran zat yang menggerogoti nalar.
Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan. Operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan aparat dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, dari operasi itu petugas mengamankan dua perempuan berinisial F.A. (32) dan R.M. (28), beserta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.
“Sebanyak 93 butir pil ekstasi berhasil diamankan. Tiga butir ditemukan pada tersangka F.A., sementara 90 butir lainnya ditemukan di dalam kamar yang diduga milik seorang DPO berinisial A,” ujar Kapolsek.
Selain itu, polisi turut menyita satu plastik bening, dompet warna pink, kotak rokok merek Esse, serta uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi hiburan malam tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal dengan penyelidikan tertutup hingga akhirnya dilakukan penggerebekan.
Saat diamankan, F.A. kedapatan menyimpan ekstasi di dalam bungkus rokok sebuah ironi kecil yang menyiratkan bagaimana narkotika bersembunyi di benda-benda paling tak dikira.
Dari hasil interogasi awal, ia mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Benang penyelidikan kemudian ditarik lebih dalam, mengarah ke sebuah kamar yang menjadi titik temu antara distribusi dan penyimpanan. Di sanalah R.M. ditemukan bersama puluhan butir ekstasi lain seakan menjadi simpul kecil dari jaringan yang lebih luas.
Secara hukum, peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan indikasi permufakatan jahat dalam peredaran narkotika. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1), dengan ancaman pidana berat yang menanti.
Kini, keduanya telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, aparat terus memburu sosok berinisial A yang diduga menjadi bagian penting dalam mata rantai peredaran tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi bangsa,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi potret terang bahwa narkotika tidak selalu hadir dalam bayang-bayang gelap ia justru kerap menyelinap di tengah cahaya, memanfaatkan euforia dan kelengahan. Di titik inilah, hukum dituntut hadir bukan sekadar sebagai penindak, tetapi sebagai pemutus rantai yang diam-diam menggerus masa depan generasi bangsa. ***