Kabid Operasional BGN saat melakukan sidak pada salah satu mitra dapue JAKARTA, DETAK60.COM – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai ketentuan.
Dalam kunjungan tersebut, Sony meninjau langsung proses distribusi makanan kepada siswa di salah satu Sekolah Dasar penerima manfaat MBG. Dari hasil pengecekan di lapangan, ia mendapati adanya menu makanan yang dibundling atau digabungkan untuk beberapa hari ke depan.
Temuan itu membuatnya langsung memanggil Kepala SPPG setempat untuk meminta klarifikasi. Ia bahkan mengecek langsung paket makanan yang telah digabungkan dan siap dibagikan kepada para siswa.
Sony menegaskan, setiap makanan yang didistribusikan kepada siswa wajib mencantumkan harga secara jelas sebagai bentuk transparansi dalam pelaksanaan program.
“Setiap makanan yang didistribusikan kepada anak wajib dicantumkan harganya. Tidak boleh ada yang tidak transparan,” tegas Sony melalui akun resminya, Selasa (3/3/2026).
Ia juga menekankan bahwa praktik bundling menu untuk beberapa hari sekaligus tidak lagi diperbolehkan pada hari aktif sekolah.
“Tidak ada lagi bundling tiga hari. Tidak ada lagi bundling-bundling. Pemberian makanan harus dilakukan setiap hari,” ujarnya.
Menurut Sony, bundling hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti ketika ada hari libur sekolah.
“Bundling itu hanya saat hari libur. Misalnya Sabtu tidak masuk, maka bisa diberikan pada hari Jumat. Tapi bukan pada hari aktif sekolah,” jelasnya.
Ia menegaskan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas makanan agar tetap segar, aman, dan layak dikonsumsi setiap hari oleh para siswa.
“Program MBG bukan sekadar bagi-bagi makanan. Kualitas, keamanan, dan standar penyajian harus dijaga setiap hari. Anak-anak berhak mendapatkan makanan yang terbaik, bukan yang praktis,” tegasnya.
BGN memastikan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di berbagai daerah. Seluruh SPPG diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk larangan bundling pada hari aktif sekolah serta kewajiban mencantumkan harga pada setiap produk makanan yang disajikan kepada siswa. *