Operasi keselamatan Lancang Kuning Polres Bengkalis BENGKALIS, DETAK60.COM - Seluruh Jajaran Kepolisian di Republik Indonesia dengan serentak melaksanakan kegiatan operasi keselamatan secara merata di seluruh wilayah.
Salah satu operasi yang bernama operasi keselamatan Lancang Kuning di Polda Riau, Polres Bengkalis akan melaksanakan kegiatan operasi bagi kendaraan bermotor.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Shandra Amalia, Ahad (01/02/2026) sore.
"Mulai tanggal 02 hingga 15 Februari 2026 jajaran polres Bengkalis akan melaksanakan operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, "terang AKP Shandra Amalia.
Pada operasi keselamatan Lancang Kuning 2026, berikur pelanggaran yang menjadi skala prioritas penindakan :
1. Kendaraan Roda 2 atau 4 yang gunakan knalpot yang tidak sesuai pabrikan (knalpot brong)
2. Kendaraan truk yang tidak sesuai standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spek dan teknis kendraan.
3. Kendaraan pribadi yang gunakan sirine, strobo atau rotator yang bukan peruntukkan nya.
4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan aturan dan spek teknis.
5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai travel.
6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk angkutan orang.
7. Kendaraan penumpang yang tidak laik jalan.
8. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm dan berboncengan lebih dari 1 orang.
9. Kendaraan yang parkir dibahu jalan.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Bengkalis agar tetap patuh berlalu lintas dan gunakan alat keselamatan berkendaraan, agar terhindar dari operasi keselamatan Lancang Kuning, "himbau AKP Shandra Amalia. ***