Himbauan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar BENGKALIS, DETAK60.COM - Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Satuan Lalu Lintas kembali menghimbau kelads seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis terutama bagi orang tua yang memiliki anak-anak remaja agat terus dilakukan pengawasan ketat untuk menghindari ikut serta atau terlibat pada Balap Liar (Bali).
Himbauan tersebut disebar luaskan melalui media sosial serta penyampaian secara langsung oelh seluruh jajaran dan anggota Polres Bengkalis.
Dalam himbauan, AKBP Fahrian Saleh Siregar dengan tegas menghimbau agar "stop terhadap balapan liar".
Polres Bengkalis akan menindak tegas segala bentuk balapan liar yang berada di Kabupaten Bengkalis untuk memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat kabupaten Bengkalis.
Sesuai dengan pasal 297 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Menegaskan sanksi pidana bagi yang melanggar.
Pasal 115 huruf b yautu, pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta.
"Kami jajaran polres Bengkalis tidak memberi ruang untuk balap liar", "tegasnya.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aksi balap liar bisa call center di 110 atau nomor Kapolres Bengkalis 0813 8238 2005 atau 0853 5529 6739 untuk SPKT Polres Bengkalis. ***