Satlantas Polres Bengkalis Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Mudik Nataru


Dibaca: 38 kali 
Rabu, 17 Desember 2025 - 13:17:48 WIB
Satlantas Polres Bengkalis Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Mudik Nataru Kasat Lantas Polres Bengkalis AKP Vino Lestari, SIK, M,si, MM

BENGKALIS, DETAK60.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama arus mudik dan balik perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Jumat, 19 Desember 2025 hingga Minggu, 4 Januari 2026. 

Pembatasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri dan diterapkan selama pelaksanaan Operasi Lilin Lancang 2026. Aturan ini mencakup pelarangan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, baik di jalan tol maupun jalan arteri, selama periode yang telah ditetapkan. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Lantas AKP Vino Lestari, SIK, M.SL, MM menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan arus lalu lintas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan balik Natal serta Tahun Baru.
“Pembatasan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas sekaligus memberikan kelancaran bagi masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar AKP Vino Kepada Duripos.com, Rabu (17/12/2025). 

Ia merinci, kendaraan yang dilarang beroperasi meliputi mobil barang bersumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta gandeng dan kereta tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan. 

Namun demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan tersebut, antara lain kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas, mobil pengangkut uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, kendaraan untuk penanganan bencana alam, serta kendaraan pengangkut kebutuhan pokok atau sembako. 

Pembatasan operasional ini diberlakukan setiap hari selama periode tersebut, mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB. Satlantas Polres Bengkalis mengimbau seluruh pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas bersama. ***