BENGKALIS, DETAK60.COM - Setelah keberhasil jajaran Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkotika mengungkap misteri kematian seorang wanita di salah satu kamar hotel di Pulau Bengkalis.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkiba Polres Bengkalis Ipda Doni Binsar, SH, MH, Jumat (23/5/2025) menjelaskan.
"Terkait dengan misteri kematian seorang wanita di dalam kamar hotel yang diduga kuat akibat over dosis. Kami kepolisian berhasil mengungkapnya dan dinyatakan sudah lengkap. Penyidikan sudah selesai dilaksanakan dan telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri bengkalis, "terangnya.
Pihak kepolisian Polres Bengkalis menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 116 ayat (2) dan Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu memberikan narkotika yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan tersangka yaitu: inisial SF (Laki-laki), inisial PA & SP (Perempuan), dengan Surat Kapolres Bengkalis, Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba, Tanggal 22 Mei 2025, di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis.
"Kita berharap agar para tersangka menerima hukuman setimpal dengan perbuatan nya hingga seorang wanita meninggal dunia, "tutupnya. ***