BENGKALIS, DETAK60.COM - Sempat beredar di media sosial terkait karcis retribusi sampah di wilayah Mandau, Bengkalis yang mana sempat diduga oleh netizen bahwa karcis retribusi sampah merupakan pungutan liar (pungli) oleh oknum, berikut keterangan resmi dari Dinas dan instansi terkait.
Kepala UPT Dinas Lingkungan Hidup Mandau, Harzulkifi, Senin (19/05/2025) diruang kerja nya menjelaskan.
"Kalau dilihat dari bentuk fisik karcis yang beredar itu merupakan karcis retribusi sampah yang resmi dan memang dikeluarkan oleh instansi terkait. Untuk nilai retribusi nya perhari itu senilai Rp. 2.000 dan setiap petugas yang melakukan pengutipan retribsi mengenakan tanda pengenal, "terangnya.
Terkait karcis yang beredar luas di media sosial terutama di Facebook merupakan karcis resmi dan dikeluarkan oleh instansi terkait yang mengelola sampah di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Kalau karcis itu resmi dan ada tanda pada karcis. Untuk nilai nya perhari Rp. 2000 dan dilakukan pengutipan setiap hari, "tutupnya. ***