Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Mata Elang Malaka Bengkalis Berhasil Gagalkan Pemasok Sabu Seberat 2 Kilogram


Dibaca: 458 kali 
Senin, 18 November 2024 - 11:39:16 WIB
Dukung Program Asta Cita Presiden RI, Mata Elang Malaka Bengkalis Berhasil Gagalkan Pemasok Sabu Seberat 2 Kilogram EF terudga pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram lebih diamankan oleh Polres Bengkalis

BENGKALIS, Detak60.com - Dalam rangka mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto. Jajaran Polres Bengkalis tergabung dalam Tim Mata Elang Malaka bersama Polsek Rupat serta Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang akan siap edar diwilayah Hukum Polres Bengkalis untuk dipasok le wilayah Kota Dumai. 

Hal tersebut disampaikan dalam press realease Polres Bengkalis beberapa waktu lalu yang mana membenarkan telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

"Memang benar telah kita amankan seorang pria berinisial EF (30) warga Terkul Rupat, Bengkalis, Riau, pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Penyeberanga Roro Rupat menuju Kota Dumai. Dalam penangkapan Tim Mata Elang Malaka tersebut berhasil mengamankan sebanyak 2,115 Kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan 2 bungkus teh cina. Terduga EF membawa dengan menggunakan sepeda motor dan tas ransel berwarna hitam. Penangkapan ini berkat kerja sama dan kerja keras tim yang sesuai dengan instruksi Presiden dalam operasi Asta Cita 100 Hari, "terang Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri. 

Penangkapan yang dilakukan terhadap EF yang dilakukan Tim Mata Elang Malaka berhasil mengamankan 1 buah tas ransel warna Hitam, 2 buah bungkus warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 Unit Handphone merk Oppo berwarna Hitam. 

"Dari keterangan sementara terduga pelaku mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp
5 juta. Terduga juga sering menawarkan atau bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu untuk diantar keluar kota. EF kita kenai pasal 114 jo 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun, "tutupnya. 

EF yang merupakan warga Rupat, Bengkalis kini telah berada di Mapolres Bengkalis guna menjalani sejumlah pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. EF mengantarkan paket sabu-sabu tersebut kepada EK yang masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. ***