Mayat Yang DItemukan Oleh Warga di Jalinsum Kilometer 13 Duri - Dumai, Diduga Merupakan Korban Penganiyaan Anak Tiri dan Istri Korban Yang Sakit Hati 

Sakit Hati Ibu Kandung Sering Dimarahi Korban, Anak Tiri Tega Menghabisi Nyawa Ayah Sambung


Dibaca: 1220 kali 
Jumat, 20 September 2024 - 17:50:26 WIB
Sakit Hati Ibu Kandung Sering Dimarahi Korban, Anak Tiri Tega Menghabisi Nyawa Ayah Sambung YP Tedudga Pelaku Penganiyaan Hingga Meninggal Dunia Terhadal AH Yang Juga Ayah Sambung Terduga Pelaku

BENGKALIS, Detak60.com - Pada pemberitaan sebelumnya yang mana menyebutkan telah ditemukan sesosok janazah pria berpakaian lengkap dengan baju kaos lengan panjang berwarna merah serta celana panjang di Jalan Lintas Sumatera Duri - Dumai Kilometer 13. Belakangan diketahui korban bernama Amrul Hasibuan (50) yang merupakan warga Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis, Riau, Kamis (19/9/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB. 

Tak menunggu waktu yang lama, Pihak Polsek Mandau melakukan penyelidikan lebih lanjut, benar saja korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar alias dianiaya. Kepolisian sektor Mandau pun berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yang berinisial YP (30) merupakan warga Kelurahan Pematang Pudu yang juga merupakan anak tiri dari korban. Penangkapan terduga pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat melalui Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin Harahap, Jumat (20/9/2024). 

Memang benar telah kita (polsek mandau,red) mengamankan terduga pelaku berinisial YP (30) warga kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Terduga pelaku juga sudah mengakui bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban untuk memberi pelajaran kepada korban yang juga merupakan ayah sambung dari terduga pelaku. Pelaku juga mengakui bahwa korban merupakan ayah sambung nya, yang mana telah menikahi ibu kandungnya selama lebih kurang 1 tahun, "terang Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Irsanuddin Harahap. 

Hasil introgasi sementara, terduga pelaku YP sebelumnya sakit hati ketika mendapatkan laporan dari ibu kandungnya, bahwa korban kerap memarahi ibu kandungnya ketika berada di rumah. Tidak terima dengan laporan ibu nya tersebut, korban pun mendatangi rumah ibunya dan ingin memberikan pelajaran kepada AH. 

"Korban yang awalnya berniat memberikan pelajaran kepada ayah sambung nya, namun karena terlalu emosi dan lepas kontrol sehingga terduga YP menghajar korban hingga keluar dari rumah. Saat melakukan penganiayaan sampai keluar rumah, YP pun mengambil benda - benda tumpul yang ada di luar rumah dan memukuli korban hingga korban tak sadarkan diri, "tambah Iptu Irsanuddin Harahap. 

Diduga kuat korban Amrul Hasibuan meninggal dunia akibat penganiyaan dengan menggunakan benda - benda tumpul hingga meninggal dunia. 

"Korban AM yang juga bekerja dengan adik kandung korban sebagai penjaga kebun sempat hilang kabar. Adik kandung korban Sumardi Hasibuan sempat mencari keberadaan korban di kebunnya. Namun korban AM tidak ditemukan. Kemudian Sumardi mencari keberadaan korban dirumah istrinya. Keberadaan korban sempat ditutupi oleh istri dan anak tirinya, kemudian adik kandung korban mengetahui bahwa korban telah dianiaya oleh YP dan ibu kandungnya dari salah seorang tetangga dari istri korban. Adik kandungnya terus mencari keberadaan AH, alhasil korban baru ditemukan oleh warga sekitar jalan lintas Duri – Dumai Kilometer 13 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan, "tambahnya. 

YP bersama dengan ibu kandungnya yang mengetahui AH telah meninggal dunia mencoba untuk menghilangkan jejak dengan cara membuang mayat korban. 

"YP juga mengakui bahwa korban yang telah meninggal dunia akibat penganiyaan tadi, bersama ibu kandung nya yang saat ini masih buron, mencoba untuk menghilangkan jejak dengan membuang mayat AH. Mayat AH dibuang oleh terduga bersama ibu kandungnya. Saat ini pihak kepolisian terus mengejar ibu kandung YP yang juga merupakan istri dari korban. YP sendiri telah diamankan di Mapolsek Mandau guna mempertanggung jawabkan perbuatan nya, sementara ibu kandung YP yang turut membantu dalam membuang mayat AH terus kita kejar, "jelasnya. 

Tindakan dan perilaku yang dilakukan oleh YP terhadap ayah sambungnya tadi atas dasar sakit hati mendengar laporan dari ibunya, bahwa korban AH kerap memarahi saat berada di rumah. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya kita kenai Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana yang berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena makar mati atau barang siapa yang dimuka umum bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang atau penganiayaan yang menjadikan mati orang nya atau menyuruh dan atau turut serta melakukan perbuatan itu. Saat ini barang bukti telah di amankan di Polsek Mandau guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, "imbuh Iptu Irsanuddin Harahap. dik