PEKANBARU, Detak60.com - Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan Internasional di Riau. Bahkan, dalam sepekan ini ada 76 Kg sabu dan 41 ribu butir ekstasi diamankan di sejumlah wilayah.
Kasus pertama yakni peredaran narkoba di daerah Riau dan Sumatera Selatan dengan menangkap tujuh orang yang terlibat. Tujuh orang tersebut adalah MAM, ZS, M, R, MS, BFI dan Briptu AW.
Ketujuh orang itu ditangkap tim Subdit III Direktorat Narkoba Polda Riau sejak 12 September lalu. Ada 4 lokasi penangkapan mulai dari Pekanbaru, Indragiri Hulu dan di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
"Untuk satu rangkaian kasus ini ada 30 Kg sabu dan 11 ribu ekstasi kami amankan," kata Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Rabu (18/9/2024).
Dari tujuh orang yang diamankan, ada enam yang ditetapkan tersangka. Sedangkan AW masih berstatus sebagai saksi karena saat ditangkap ia mengantar bandar inisial BFI di Lubuklinggau.
"Kalau keterangan BFI oknum polisi AW ini hanya mengantar. Tidak tahu kalau barang yang mau dijemput adalah narkoba, tetapi kami terus mendalami karena tes urine AW juga positif narkoba," kata Manang.
Pengiriman Sabu di Bandara
Kasus kedua diungkap oleh jajaran Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau dipimpin Kasbdit AKBP Boby Putra Sebayang. Dalam kasus ini polisi mendapat laporan petugas bandara SSK II Pekanbaru bahwa ada paket mencurigakan diduga narkotika.
"Paket ini berisi 8 bungkus sedang diduga narkotika. Paket dibawa pelaku inisial JW tujuan ke Lombok Timur," kata Manang di Mapolda Riau.
Petugas gabungan lalu mengamankan JW dan menyita barang bukti seberat 1 Kg itu. JW mengakui barang yang dibalut pakaian tersebut akan dibawa ke Lombok Timur via jalur udara pakai pesawat Citilink dan lanjut pakai pesawat Super Air Jet.
"Yang tujuan Lombok Utara ini kurir. Dapat upah Rp 70 juta dia main sendiri," katanya.
Selanjutnya kasus ketiga yang diungkap 16 September lalu. 2 orang Bhabinkamtibmas, Aiptu Japaruddin Siregar dan Bripka Suarto mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra di Jalan Pesisir, Bangko, Rokan Hilir berhenti.
Keduanya yang sedang patroli lalu berhenti dan menanyakan kepada orang yang ada di dalam mobil berinisial K. K mengaku hanya berhenti dan takut melintas karena melihat buaya besar.
"Pelaku ini awalnya mengelabui 2 personel yang patroli, bilang ada buaya besar sambil ngajak pergi. Melihat gerak-gerik pelaku K yang panik anggota turun mengecek, waktu dicek ditemukan ada paket mencurigakan," kata Manang.
Saat dibuka, polisi menemukan 4 karung diduga berisi 45 bungkus narkotika jenis sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Kedua polisi bintara langsung melapor ke atasan dan ditindaklanjuti bersama Subdit I Direktorat Narkoba Polda Riau.
"Hasilnya di dalam 4 karung ditemukan 45 Kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi. Dari situ tim langsung mengejar pemilik berinisial K," kata Manang.
Pelaku akhirnya menangkap K saat nginap di salah satu hotel di Kota Jambi. Saat itu, pelaku langsung mengakui pemilik barang haram tersebut.
"Untuk tiga kasus ini total ada 76 Kg sabu dan 41 ribu pil ekstasi kita amankan. Jadi ini semua diungkap dalam waktu sepekan," katanya. dik