Korban Jiwa Yang Ditemukan Hangus Terbakar Ternyata ODGJ Tanpa Identitas

Modus Beli Pupuk, Ternyata Korban HA Tidak Meninggal Dunia Hangus Terbakar


Dibaca: 5716 kali 
Selasa, 01 November 2022 - 15:53:31 WIB
Modus Beli Pupuk, Ternyata Korban HA Tidak Meninggal Dunia Hangus Terbakar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko saat konfresnsi Perss terkait tindak pidana pembunuhan berencana

BENGKALIS, DETAK60.COM - Sadis..., itu lah ucapan yang banyak terucap dari berbagai lapisan masyarakat setelah mengetahui kejadian nya yang telah disampaikan oleh Pihak Kepolisian Resort Bengkalis melalui Polsek Pinggir terkait dengan ditemukan nya satu unit mobil carry pick up dengan adanya korban jiwa yang hangus terbakar di dalam mobil tersebut.

Awal mula kejadian yang mana diberitakan sesuai Realease pihak kepolisian menyatakan bahwa HA warga Desa Tasik Serai Timur Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Riau ditemukan meninggal dunia dalam keadaan hangus terbakar didalam sebuah mobil jenis carry pick up bernopop BM 8418 DM.



Ternyata korban yang ditemukan meninggal dunia tersebut bukan HA, melainkan Orang Dengan Gangguam Jiwa (ODGJ) yang tidak diketahui identitas nya. Rencana pembunuhan terhadap ODGJ tersebut telah menjadi skenario oleh sang pelaku HA juga diketahui oleh istri HA yang berinisial SI.

Perencanaan pembunuhan yang dilakoni oleh pelaku HA terhadap ODGJ tersebut bertujuan untuk melakukan pencairan polis asuransi sebesar Rp. 150.000.000, dimana uang tersebut akan digunakan untuk pembayaran hutang piutang HA kepada orang lain.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza serta Kanit Reskrim Polsek Pinggir Iptu Gogor Ristanto, Selasa (1/11/2022) saat press realease secara zoom di Polres Bengkalis.



"Telah diamankan seorang terduga HA dan SI yang mana diduga merupakan otak dari perencanaan pembunuhan terhadap ODGJ dengan tujuan untuk mencairkan polis Asuransi sebesar Rp. 150 juta, "terang Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko.

Secara singkat penjelasan orang nomor 1 di Mapolres Bengkalis juga menyebutkan bahwa saat ditemukan ada korban jiwa dalam kondisi hangus terbakar di 1 unit mobil carry Pick up pada Kamis (27/10/2022). Setelah dilakukan otopsi yang mendalam oleh Labor Forensik Polda Riau, korban yang meninggal dunia tidak ditemukan identitasnya.

"Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melacak nomor handphone HA. Saat dilacak HA sedang melarikan diri di Siak Hulu Kabupaten Kampar. Ketika diamankan HA mengakui memang telah merencanakan hal tersebut agar terlepas dari hutang piutang dan istri nya dapat melakukan pencairan polisi Asuransi, "tambah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza.

Polsek Pinggir pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait rencana pembunuhan yang dilakukan oleh HA yang juga diketahui oleh istri nya SI.

"Kepada petugas HA juga mengakui merencanakan pembunuhan terhadap ODGJ tersebut. Yang mana ODGJ yang dijemput oleh HA di jalan Hang Tuah Duri. ODGJ tadi diberikan makanan ringan berupa siomay serta dijanjikan ada pekerjaan untuk korban MR. X, juga memberikan uang tunai sebesar Rp. 5000, "tambah Iptu Gogor.

Rencana pembunuhan terbilang sadis tersebut dengan cara membakar ODGJ atau MR. X tadi hingga hangus hanya bertujuan untuk melakukan pencairan polis asuransi HA dan istri nya SI. Terduga pelaku HA dan SI yang telah diamankan oleh pihak kepolisian akan dijerat dengan pasal berlapis Pasal 340 Jo 338 Jo 55 ayat (1) KUHPidana.

"Untuk HA ancaman hukuman yaitu 20 tahun dan seumur hidup sementara SI diancam dengan hukuman 2 tahun penjara, "jelas Gogor.

Barang Bukti (BB), 1 Buah kayu broti dengan ukuran ± 68 CM, 1 Unit mobil Pick Up merk Suzuki Carry dengan Nomor Polisi BM 8418 DM, 1 Unit mobil minibus merk Wulling dengan Nomor Polisi BM 1323 EV, 1 Unit Handphone Merk Vivo Y12 warna biru, 1 Unit Handphone Merk Nokia senter warna hitam, 3 Helai celana dalam merk Dickman, 1 Helai Baju kaos warna biru merk Prime, 1 Buah charger Handphone merk Lava, 1 Buah Topi warna biru, 1 Buah Tas Jining selempang barang Warna Hitam merk ADIDAS, 1 Helai celana Panjang warna coklat, 1 Helai baju kemeja lengan pendek warna biru motif kotak-kotak merk MONO, 1 Pasang Sendal warna hitam, 1 Bundel Map yang berisikan dokumen inisia HA,1 Lembar Akte Kelahiran Asli HA, 1 Lembar STTB SD inisial HA, 1 Lembar STTB SMP inisial HA, 1 Lembar STTB SMA inisial HA, 6 Lembar Polis Asuransi Prudential inisial HA yang terbungkus dalam Map warna merah,  6 Lembar Polis Asuransi Prudential inisial SI yang terbungkus.

"Akibat perbuatan HA dan SI harus menerima hukuman sesuai dengan undang-undang yang telah diterapkan kepada bersangkutan, "tutup AKBP Indra Wijatmiko. ***